Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sejarah dan Alasan Hakim Dipanggil Yang Mulia

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022. Dalam Sidang tersebut terdakwa Ade Yasin divonis dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022. Dalam Sidang tersebut terdakwa Ade Yasin divonis dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam lingkup peradilan, hakim dianggap sebagai orang dengan posisi terhormat. Sebab itu, saat persidangan, tidak jarang hakim dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia”.

Awal Mula Panggilan Yang Mulia untuk Hakim

Dikutip dari laman My Law Question, tata cara atau kebiasaan memanggil hakim sebagai Yang Mulia tidak lepas dari sejarah. Dahulu, setiap orang dengan garis keturunan keluarga kerajaan atau orang terpandang sering disebut “Yang Terhormat”.

Secara eksplisit, panggilan tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa individu yang dimaksud merupakan sosok istimewa dan harus diberi penghargaan yang lebih. My Law Question menyebut bahwa hal ini biasanya terjadi pada pemilik tanah, kesatria, hakim, dan sejenisnya. 

Seiring perkembangan zaman, panggilan tersebut mulai dilunakkan menjadi Tuan atau Nyonya. Namun, panggilan “Yang Mulia” untuk hakim masih tetap digunakan pada sejumlah struktur sosial dan kebudayaan. 

Dalam konteks kehakiman, panggilan tersebut merujuk pada posisi hakim yang harus memberikan pendapat secara jujur, konsisten, tidak memihak, dan dapat diandalkan.

Peraturan Memanggil Hakim sebagai Yang Mulia di Indonesia

Di Indonesia, sebenarnya tidak ada dasar hukum atau landasan legal berupa peraturan-perundang-undangan yang mewajibkan saksi, tersangka, jaksa, ataupun pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan memang dijelaskan secara terang-terangan bahwa para pihak, saksi, dan ahli wajib menghormati hakim. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 sebagai berikut.

Para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang wajib:

  1. Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;
  2. Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang; dan
  3. Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.

Ayat di atas mengatur kewajiban setiap pengunjung persidangan, tetapi tiada satu poin yang menegaskan bahwa pengunjung sidang harus memanggil hakim sebagai “Yang Mulia”. 

Namun, menurut sejumlah sumber, tata cara memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia” merupakan bagian dari penghormatan tersebut. Selain itu, berdasarkan penelusuran, sejumlah pengadilan di Indonesia memang menuliskan secara jelas perihal aturan panggilan hakim tersebut.

Misalnya, tata tertib Pengadilan Negeri Jambi pada situs site.pn-jambi.go.id menuliskan secara jelas bahwa setiap pengunjung persidangan diimbau untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

3 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.