TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, menghadirkan delapan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Mereka adalah Abdul Zapar dan Marjuki sebagai satuan pengamanan Komplek Polri Duren Tiga, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, dan buruh harian lepas Supriyadi. Kemudian anggota Polri Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M. Munafri Bahtiar, dan Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Majelis Hakim mengambil sumpah kedelapan saksi terlebih dahulu. Kemudian, mereka duduk bersamaan di kursi saksi.
Pekan lalu PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Widyanto karena sudah memasuki pembacaan dakwaan. Dengan dibacakannya dakwaan, secara otomatis gugatan praperadilan gugur.
Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Sebut Irfan Widyanto Berperan Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Sebab masih di Bali, Acay lalu memerintahkan anggotanya Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan berperan mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit. Irfan menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Irfan kemudian meminta Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. DVR CCTV yang dirampas itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto.
Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel