TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun agenda di sidang perdana ini adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa, tindakan Irfan itu tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal ini menurut Jaksa, telah melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel
JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.
Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.
Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana untuk enam dari 7 terdakwa kasus obstruction of justice.
Satu orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo telah menjalani sidang dakwaan pada Senin lalu. Hari ini, enam terdakwa yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rahman Arifin Patahkan Laptop