Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agenda Sidang Ferdy Sambo Hingga Kamis dan Bedah Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Iklan

JPU mengatakan, Ricky adalah orang yang mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Seharusnya, sebagaimana diungkapkan JPU, Ricky dan terdakwa lainnya berkesempatan memberi tahu niat Sambo hendak membunuh Yosua, sehingga Yosua tak ikut ke rumah dinas Sambo. Selain itu, Ricky juga tidak berupaya menghentikan niat jahat Sambo meski sudah mengetahuinya.

“Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut,” kata JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kuat Ma’ruf

Dalam berkas dakwaan itu disebutkan, sesaat menjelang eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 pada Jumat, 8 Juli 2022, Kuat Ma’ruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah. Kuat Ma’ruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kuat langsung menutup pintu bagian depan. Dia juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.

“Saat itu Kuat juga masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian tertulis dalam dakwaan.

Sidang Dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022

Pada Selasa, sidang dijalankan terhadap terdakwa Bharada E. JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kendati begitu, Majelis hakim PN Jaksel meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Para saksi ini tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain orang tua Yosua, kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, dan kekasih Yosua Vera Simanjuntak. Hakim memberikan keleluasaan untuk menghadirkan saksi secara langsung atau diperiksa di Jambi dengan menggunakan Zoom.

“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19. Jadi bisa diperiksa via Zoom,” kata Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa, 18 Agustus 2022.

Sidang dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana, Rabu, 19 Oktober 2022

Pada Rabu, PN Jaksel menggelar agenda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terkait dakwaan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo CS, yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, serta Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.

Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sidang tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta pembacaan eksepsi Ricky Rizal, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.

Djuyamto menyebutkan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

2 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Rohmadi, pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di Bengawan Solo diduga jadi korban pembunuhan berencana akibat dendam.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

4 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

6 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

8 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

11 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

11 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

21 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar putri SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

22 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?