JPU mengatakan, Ricky adalah orang yang mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Seharusnya, sebagaimana diungkapkan JPU, Ricky dan terdakwa lainnya berkesempatan memberi tahu niat Sambo hendak membunuh Yosua, sehingga Yosua tak ikut ke rumah dinas Sambo. Selain itu, Ricky juga tidak berupaya menghentikan niat jahat Sambo meski sudah mengetahuinya.
“Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut,” kata JPU.
4. Kuat Ma’ruf
Dalam berkas dakwaan itu disebutkan, sesaat menjelang eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 pada Jumat, 8 Juli 2022, Kuat Ma’ruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah. Kuat Ma’ruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kuat langsung menutup pintu bagian depan. Dia juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
“Saat itu Kuat juga masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian tertulis dalam dakwaan.
Sidang Dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022
Pada Selasa, sidang dijalankan terhadap terdakwa Bharada E. JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Kendati begitu, Majelis hakim PN Jaksel meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Para saksi ini tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain orang tua Yosua, kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, dan kekasih Yosua Vera Simanjuntak. Hakim memberikan keleluasaan untuk menghadirkan saksi secara langsung atau diperiksa di Jambi dengan menggunakan Zoom.
“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19. Jadi bisa diperiksa via Zoom,” kata Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa, 18 Agustus 2022.
Sidang dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana, Rabu, 19 Oktober 2022
Pada Rabu, PN Jaksel menggelar agenda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terkait dakwaan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo CS, yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, serta Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Sidang tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta pembacaan eksepsi Ricky Rizal, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Djuyamto menyebutkan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.