TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel melanjutkan agenda sidang terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, PN Jaksel juga menggelar pembacaan eksesi terdakwa Ricky Rizal.
Agenda sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah digelar oleh PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Selasa, 18 Oktober 2022. Sedangkan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sidang digelar untuk kasus obstruction of justice alias menghalang-halangi penegakan hukum.
Agenda Sidang
Berikut agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah berjalan hingga Kamis, 20 Oktober 2022.
Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Senin, 17 Oktober 2022
Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Pada Senin lalu, PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus pembunuhan brigadir J terhadap empat terdakwa, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu terdakwa lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, disidang pada Selasa.
1. Ferdy Sambo
Pada pengadilan perdana, Ferdy Sambo juga disidang terkait kasus obstruction of justice. Dalam surat dakwaan setebal 97 halaman, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU menjerat eks Kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
Dia dituding terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Jaksa dalam dakwaannya menyebut perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.
Baca juga : Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel
Eksekusi terhadap Brigadir J terjadi setelah Sambo memberi perintah Bharada E. Mendengar perintah Sambo, Richard melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yosua. Menurut dakwaan jaksa, Yosua masih belum tewas saat itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi telungkup. Yosua baru tewas setelah Sambo melepaskan tembakan ke arah bagian belakang kepala.
Lalu pada dakwaan kedua, Sambo dijerat terkait obstruction of justice lantaran menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Jaksa mendakwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya. Perintah itu awalnya diberikan pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah pembunuhan Yosua. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. “Kami menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta ini,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi. Kemudian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang pesakitan itu pada 20 Oktober 2022. “Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo.
2. Putri Candrawathi
Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022. Sambo pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga. Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya.
3. Bripka Ricky Rizal
Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menyebutkan, Ricky juga tak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Bharada E untuk menolak keinginan Sambo ketika Bharada E bertanya mengapa ia dipanggil oleh Sambo.
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab ‘enggak tahu’,” kata JPU.
JPU mengatakan, Ricky adalah orang yang mengajak...