TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawanannya Richard Elizer (Bharada E), Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan sejumlah nama tersangka lain siap memasuki masa persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, pengadilan negeri pun telah menyebutkan nama hakim yang bertugas dalam pengadilan Ferdy Sambo ini. Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan. mengatakan yang akan bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Wahyu Imam Santoso.
"Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan kawan-kawan lainnya, yaitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota hakim Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono." ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin, 10 Oktober 2022.
Berikut profil ketiga hakim tersebut yang akan mengadili kasus Ferdy Sambo cs, simak profil singkat mereka berikut:
Wahyu Iman Santosa
Kini, Wahyu Iman Santosa memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono. Peresmian pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilangsungkan pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu sehingga masih terbilang baru Wahyu menduduki jabatan ini.
Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali yang ketika itu hanya menjabat kurang dari satu tahun. Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri. Saat ini, Wahyu termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Pada situs resmi KPK, harta kekayaan Wahyu tercatat sebanyak Rp 12.009.356.307 yang disampaikan pada Januari 2022.
Morgan Simanjuntak
Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang lahir pada 22 September 1962. Ia sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.
Semasa ia menjabat di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra. Selain itu, ia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat menjabat di PN Medan, pada 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Melansir elhkpn.kpk.go.id, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp 3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.
Alimin Ribut Sujono
Alimin mempunyai golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak. Akhir-akhir ini, Alimin menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada mereka untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Alimin menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan kini akan mengadili kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Menjelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Putri, Kuasa Hukum Fokus Pelajari Dakwaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.