TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya tidak menguraikan secara jelas peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Koordinator kuasa hukum terdakwa, Arman Hanis, mengatakan JPU hanya menanggapi secara formil eksepsi terdakwa sebelumnya. Padahal, kata Arman, surat dakwaan harus disusun secara cermat dan jelas.
“Rangkaian atau urutan petistiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,” kata Arman Hanis usai sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun rangkaian peristiwa yang tercantum dalam dakwaan, termasuk tidak menjelaskan uraian peristiwanya secara utuh.
Sementara itu, kuasa hukum Febri Diansyah mengatakan inkonsistensi JPU terletak pada kapan perencanaan pembunuhan itu terjadi. Menurut penilaiannya, dalam surat dakwaan seolah-olah perencanaan terjadi sejak di rumah Magelang.
“Tetapi dakwaan itu sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, setelah itu membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya,” kata Febri.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo
Akan tetapi, Febri menilai, dakwaan seolah-olah menyebut perencanaan pembunuhan Yosua muncul di Magelang. Sehingga kuasa hukum berpendapat JPU tidak konsisten dalam dakwannya.
“Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan Jaksa,” kata Febri.
Dalam tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak dalil eksepsi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022, secara terpisah.
Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.
“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil, dan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
“Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Baca: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Justice Collaborator Tidak Akan Bohong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.