TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak dalil eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” ujar JPU.
Baca: Bripka Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Yosua saat Sidang Perdana
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil, dan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan. “Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Selanjutnya: Isi Eksepsi Ferdy Sambo