Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum ke Aceh, Kenali 10 Syariat Islam yang Berlaku di Daerah Ini

image-gnews
Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai saat memasuki waktu magrib di Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas
Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai saat memasuki waktu magrib di Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.

"Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.

Roslina mengatakan, saat dilakukan penyergapan itu sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana, namun para laki-laki nya berhasil kabur sehingga hanya 11 perempuan yang tertangkap. Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam.

Apa Saja Aturan Syariat Islam di Aceh?

Pelaksanaan aturan syariat Islam telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), aturan ini dibentuk sebagai pedoman dasar dalam menerapkan pokok Syariat Islam di Daerah. Selain itu, aturan ini tetap mengakui keberadaan agama lain di luar agama Islam. Terlebih dalam hal menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Setidaknya terdapat sejumlah aturan yang menjadi tolak ukur masyarakat Aceh, baik itu melalui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Secara lebih lengkap, penjelasannya sebagaimana dimaksud dalam ayat aturan ini meliputi:

  1. Aqidah

Aturan aqidah tertuang pada Pasal 6 dan Pasal 7. Secara ringkas aturan ini mewajibkan setiap muslim untuk mengokohkan dan mengisi Aqidah lslamiyah berdasarkan ahlussunnah waljamaah atau sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Aqidah tersebut perlu diterapkan baik secara aspek akidah, agama, berbagai amal lahirian, sampai akhlak hati. Untuk memaksilmalkannya, pemerintah daerah pun turut berkewajiban untuk selalu menanamkan keimanan dan ketaqwaan setiap muslim sejak masa kanak-kanak sampai dewasa. Di satu sisi, pemerintah juga berhak untuk melarang dan memberantas segala hal yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah, seperti menjurus pada sifat kufur, syirik, sampai kurafah atheism.

Baca: Tim Gabungan Tangkap 11 Perempuan Diduga Langgar Syariat Islam, Ini 4 Lembaga Penegak Hukum Syariat di Aceh

  1. Ibadah

Ada dua pasal yang mengatur tentang cara ibadah masyarakat. Seperti tertuang Pasal 8, mewajibkan setiap muslim untuk menunda atau menghentikan segala kegiatannya ketika waktu ibadah tiba. Ibadahnya pun harus sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Lalu untuk pemeluk agama selain Islam, tidak diperbolehkan untuk mengganggu agenda ibadah umat Islam.

Sementara pada Pasal 9, disebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu menengahi segala tindakan yang mengganggu dan merintangi pelaksanaan ibadah bagi setiap muslim. Hal ini dilakukan karena segala individu maupun kelompok berkewajiban membangun, memelihara dan memakmurkan tempat-tempat ibadah umat Islam.

  1. Muamalah

Diketahui bersama bahwa muamalah merupakan cabang ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih. Adapun aturannya dalam Pasal 10, yaitu bagi Pemerintah Daerah yang perlu menertibkan dan mengawasi pelaksanaan segala sesuatu yang berkaitan dengan muamalah menurut ketentuan Syariat Islam. Selain itu, pelaksanaannya ini telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

  1. Akhlak

Selanjutnya adalah aturan mengenai akhlak. Pada Pasal 11 ayat (1), menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan institusi masyarakat berusaha mewujudkan tata pergaulan hidup menurut tuntunan Syariat Islam, balk dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Khususnya bagi seseorang yang berdomisili di daerah Aceh untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya.

  1. Pendidikan dan dakwah Islamiyah
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini mengatur mengenai pendidikan dan dakwah Islamiyah atau biasa disebut makruf nahi mungkar. Dalam hal ini, yang diwajibkan untuk melancarkan misi pendidikan ialah Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan demi melahirkan manusia yang cerdas, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Ditambah setiap masyarakatnya pun perlu mendukung pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

  1. Baitulmal

Baitulmal adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pemerintah merupakan institusi yang mampu mengatur pembentukan organisasi Baitulmal, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Adapun Pemerintah Daerah yang bertugas untuk menerbitkan, mengumpulkan mengelola, mengurus, dan menggunakan kekayaan Baitulmal tersebut. Baitulmal ini selanjutnya akan diputar demi membantu kepentingan umat, pembangunan, dan pengembangan agama Islam.

  1. Kemasyarakatan

Bidang kemasyarakatan diatur dalam Pasal 15 ayat 1 hingga 4. Dalam pasal tersebut, Pemerintah Daerah dan institusi masyarakat wajib untuk mewujudkan, suasana ukhuwah islamiyah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Misalnya mengatur setiap muslim dan muslimah dalam hal berbusana agar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

  1. Penyelenggaraan Syiar Islam

Penyelenggaraan syiat Islam dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan peringatan hari-hari besar Islam dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan keagungan syiar Islam. Jenis dan bentuk pelaksanaan Syiar Islam ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

  1. Pembelaan Islam

Agenda untuk pembelaan Islam ditetapkan pada Pasal 17 Ayat (1). Yang berkewajiban untuk menjalankan misi membela Islam di antaranya meliputi Pemerintah Daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Institusi masyarakat lainnya. Hal tersebut diupayakan demi mengoptimalkan umat di daerah untuk memelihara keagungan dan kesucian agama Islam. Setiap lembaga juga harus mampu mencegah segala anasir yang dapat menodai, mengurangi dan melemahkan keagungan Islam.

  1. Qadha, Jinayat, Munakahat, dan Mawaris

Pemerintah Daerah bersama MPU bersama-sama memiliki tugas untuk merumuskan berbagai ketentuan berkenaan dengan kumpulan pokok dan cara penyelenggaraan qadha, qanun jinayat, munakahat dan mawaris sejalan dengan syariat Islam. Selanjutnya rumusan tersebut disempurnakan dan disosialisasikan agar dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

5 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

8 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

16 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

17 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

23 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

25 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

28 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

31 hari lalu

Petugas mendeteksi bangkai gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin 25 Maret 2024. Pembedahan gajah jantan yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuh gajah dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA FOTO/Rahmad
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.


Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

34 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut berjalan menaiki tangga KN SAR Kresna 232 usai dievakuasi di perairan laut Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis 21 Maret 2024. Sebanyak 69 pengungsi Rohingya yang terdiri 45 laki-laki dan 24 perempuan dievakuasi ke daratan setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik sekitar 15 mil di perairan Samudra Hindia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik