TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.
"Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam. Di samping itu, pelanggaran ini juga akan berkaitan dengan kinerja para lembaga yang mengatur mengenai syairat Islam.
Lembaga Penegak Hukum Syariat Islam di Aceh
Setidaknya ada empat lembaga penegak hukum syariat islam di Aceh antara lain meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, dan Wilayatul Hisbah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, akan dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini.
- Majelis Permusyawaratan Ulama
Majelis Permusyawaratan Ulama atau sering disebut MPU merupakan suatu badan independen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000. MPU bukanlah badan yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah dna DPRD, melainkan tingkatannya setara dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Seperti tertuang pada Pasal 139 UU Nomor 11 Tahun 2006, MPU berperan untuk menetapkan fatwa yang akan membantuk mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sementara dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU, MPU juga berguna untuk memberikan nasehat dan bimbingan sesuai ajaran Islam.
Secara konkrit, Qanun tersebut menyatakan bahwa MPU dapat memberikan saran atau pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah NAD, Kejaksaan, sampai KODAM.
Baca: Berbuat Mesum 6 Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk
- Dinas Syariat Islam
Dinas Syariat Islam atau disingkat DSI dibentuk demi melancarkan operasional Pemerintah Daerah di bidang Pelaksanaan Syariat Islam, sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999.
Dikutip dari dsi.acehprov.go.id, DSI dipimpin langsung oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah naungan Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai unsur pelaksana syariat islam di Aceh.
Adapun kewenangan dari lembaga ini bagi pemerintah dan masyarakat, salah satunya ialah merencanakan program, penelitian, dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam. Selain itu, berwenang untuk membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.
- Mahkamah Syariah
Bertepatan dengan tahun baru 1424 H, Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama pada tanggal 4 Maret 2003 meresmikan Mahkamah Syariah atau disingkat MS di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pembentukannya tersebut telah sesuai berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001, yang telah diubah saat ini menjadi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Biasanya MS lebih dikenal sebagai pengadilan agama di Aceh. Dikutip dari ms-sigli.go.id, lembaga public service ini berguna untuk menegakan hukum dan keadilan yang sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pada umumnya, lembaga ini merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama dengan perubahan kewenangan yang meliputi perkara jinayat. Perubahan nama tersebut telah didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003.
- Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah atau disebut WH merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pembentukannya telah diatur dengan qanun serta keputusan gubernur. Dengan demikian, aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.
Misalnya kepada Satpol PP, mereka dapat mengadakan patrol dan operasi bersama rekan WH untuk menegur dan menasihati setiap masyarakat yang melanggar syariat Islam. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.