Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Gabungan Tangkap 11 Perempuan Diduga Langgar Syariat Islam, Ini 4 Lembaga Penegak Hukum Syariat di Aceh

image-gnews
Salah seorang wanita menjalani hukuman cambuk di Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, 12 Juni 2015. Wanita tersebut dihukum cambuk karena melanggar aturan Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum. TEMPO/ADI WARSIDI
Salah seorang wanita menjalani hukuman cambuk di Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, 12 Juni 2015. Wanita tersebut dihukum cambuk karena melanggar aturan Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum. TEMPO/ADI WARSIDI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.

"Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober  2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam. Di samping itu, pelanggaran ini juga akan berkaitan dengan kinerja para lembaga yang mengatur mengenai syairat Islam.

Lembaga Penegak Hukum Syariat Islam di Aceh

Setidaknya ada empat lembaga penegak hukum syariat islam di Aceh antara lain meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, dan Wilayatul Hisbah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, akan dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini. 

  1. Majelis Permusyawaratan Ulama

Majelis Permusyawaratan Ulama atau sering disebut MPU merupakan suatu badan independen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000. MPU bukanlah badan yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah dna DPRD, melainkan tingkatannya setara dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Seperti tertuang pada Pasal 139 UU Nomor 11 Tahun 2006, MPU berperan untuk menetapkan fatwa yang akan membantuk mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sementara dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU, MPU juga berguna untuk memberikan nasehat dan bimbingan sesuai ajaran Islam.

Secara konkrit, Qanun tersebut menyatakan bahwa MPU dapat memberikan saran atau pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah NAD, Kejaksaan, sampai KODAM.

Baca: Berbuat Mesum 6 Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk

  1. Dinas Syariat Islam

Dinas Syariat Islam atau disingkat DSI dibentuk demi melancarkan operasional Pemerintah Daerah di bidang Pelaksanaan Syariat Islam, sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999.

Dikutip dari dsi.acehprov.go.id, DSI dipimpin langsung oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah naungan Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai unsur pelaksana syariat islam di Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kewenangan dari lembaga ini bagi pemerintah dan masyarakat, salah satunya ialah merencanakan program, penelitian, dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam. Selain itu, berwenang untuk membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

  1. Mahkamah Syariah

Bertepatan dengan tahun baru 1424 H, Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama pada tanggal 4 Maret 2003 meresmikan Mahkamah Syariah atau disingkat MS di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pembentukannya tersebut telah sesuai berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001, yang telah diubah saat ini menjadi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Biasanya MS lebih dikenal sebagai pengadilan agama di Aceh. Dikutip dari ms-sigli.go.id, lembaga public service ini berguna untuk menegakan hukum dan keadilan yang sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pada umumnya, lembaga ini merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama dengan perubahan kewenangan yang meliputi perkara jinayat. Perubahan nama tersebut telah didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003.

  1. Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah atau disebut WH merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pembentukannya telah diatur dengan qanun serta keputusan gubernur. Dengan demikian, aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.

Misalnya kepada Satpol PP, mereka dapat mengadakan patrol dan operasi bersama rekan WH untuk menegur dan menasihati setiap masyarakat yang melanggar syariat Islam. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

10 jam lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

3 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

5 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

6 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

14 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

15 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

22 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

25 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

28 hari lalu

Petugas mendeteksi bangkai gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin 25 Maret 2024. Pembedahan gajah jantan yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuh gajah dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA FOTO/Rahmad
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.