TEMPO.CO, Jakarta - Saat era pendudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total. Kelak berganti baju dengan nama Linmas alias Perlindungan Masyarakat.
Di samping itu, Hansip juga dibebani tugas penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya.
Dilansir pada satpolpp.bantenprov.go.id, Pertahanan Sipil dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini.
Setelah jaman kemerdekaan, organisasi Hansip, pertama kali diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia.
Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.
Pada tanggal yang sama juga, organisasi Hansip yang pada awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri. Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara.
Ketika Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri dan dengan adanya UU nomor 20 tahun 1982 menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam. Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer).
Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok untuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.
Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Isu Pembubaran pada 2014
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan Pertahanan Sipil atau Hansip tidak dibubarkan. Namun, menurut Agung, yang ada ialah landasan hukum yang berbau pertahanan tak lagi digunakan. "Ini hanya mencabut dari Pertahanan Sipil ke Perlindungan Masyarakat (Linmas)," ujar Agung di gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin, 22 September 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
DIMAS KUSWANTORO | T. PRIMANDARI
Pilihan editor: 94 KPPS, Linmas dan Saksi Pemilu Meninggal