Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

image-gnews
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Terletak di ujung utara pulau Sumatera, daerah yang kerap dijuluki 'Serambi Mekah' ini memiliki peraturan daerah (Perda) berupa Qanun Jinayat yang mengatur perbuatan jarimah dan uqubat.

Hukuman dan Denda dalam Qanun Jinayat

Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam, sedang uqubat merupakan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. Aturan ini tertuang jelas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Qanun Jinayat, yang tiga dia ntaranya mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, dan peminum khamar. Berikut ulasannya:

1. Pelecehan Seksual

Pada Pasal 46 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan". 

Sedang pada Pasal 47, dijelaskan pula bahwasannya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 
(sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan". 

2. Pemerkosaan

Pasal 48 menyebut: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175
(seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan."

Pasal 49 juga menjelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan Pasal 50 menegaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara 
paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

3. Peminum Khamar ata Minuman Keras

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.

Sedang Pasal 15 Ayat 2 menyebut: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud hukum cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syariyah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laga Sepak Bola Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024 Ricuh, Erick Thohir: Itu Sangat Memalukan

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) menyapa anak disabilitas pendampin pemain  saat menghadiri laga final sepak bola putri PON XXI Aceh-Sumut di Stadion Mini, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu 14 September 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Laga Sepak Bola Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024 Ricuh, Erick Thohir: Itu Sangat Memalukan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan sanksi terberat menanti pemain dan wasit yang terlibat kericuhan laga Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024.


Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

5 jam lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.


Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024: Pemain Sepak Bola Sulteng Pemukul Wasit Akan Dihukum Larangan Bermain Minimal 6 Bulan

10 jam lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024: Pemain Sepak Bola Sulteng Pemukul Wasit Akan Dihukum Larangan Bermain Minimal 6 Bulan

Ketua HQ Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024 Suwarno, mengatakan pemain Sulawesi Tengah, Muhammad Rizki, terancam hukuman larangan enam bulan.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

20 jam lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

23 jam lalu

Suasana pertunjukan kembang api saat upacara pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Senin, 9 September 2024.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

Polri bentuk satgas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana PON 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.


Ketua Asprov PSSI Sulteng: Laga Sepak Bola PON 2024 Melawan Aceh Begitu Bobrok, Coreng Nama Indonesia

1 hari lalu

Mobil ambulan berada di lapangan dalan pertandingan sepakbola putra antara Aceh vs Sulsel di Stadion Dimurthala pada Sabtu, 14 September 2024. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Ketua Asprov PSSI Sulteng: Laga Sepak Bola PON 2024 Melawan Aceh Begitu Bobrok, Coreng Nama Indonesia

Ketua Asprov PSSI Sulteng Hadianto Rasyid kecewa terhadap kepemimpinan wasit dalam laga perempat final antara Aceh dan Sulteng pada PON 2024.


Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

1 hari lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.


Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.


Gempa M5,7 dari Tapanuli Utara, Dirasakan sampai ke Aceh dan Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa M5,7 dari Tapanuli Utara, Dirasakan sampai ke Aceh dan Sumbar

Guncangan gempa berkekuatan Magnitudo 5,7 dirasakan sebagian warga di Sumatera Utara juga Aceh pada Minggu pagi ini, 15 September 2024.


Kericuhan Warnai Sepak Bola Putra PON 2024: Wasit Dipukul, Laga Aceh vs Sulawesi Tengah Terhenti

1 hari lalu

Mobil ambulan berada di lapangan dalan pertandingan sepakbola putra antara Aceh vs Sulsel di Stadion Dimurthala pada Sabtu, 14 September 2024. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Kericuhan Warnai Sepak Bola Putra PON 2024: Wasit Dipukul, Laga Aceh vs Sulawesi Tengah Terhenti

Kericuhan terjadi di laga perempat final sepak bola putra Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut (PON 2024) antara Aceh vs Sulawesi Tengah.