Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Qanun Jinayat Aceh Disahkan  

image-gnews
Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberikan penghormatan kepada bendera merah putih saat dikibarkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 68 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, (17/8). Tempo/Adi Warsidi
Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberikan penghormatan kepada bendera merah putih saat dikibarkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 68 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, (17/8). Tempo/Adi Warsidi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan Qanun Jinayat sebagai bagian pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Pengesahan dilakukan di gedung DPRA Banda Aceh, Sabtu dinihari, 27 September 2014, sekitar pukul 03.10 WIB. Bersama qanun tersebut ikut disahkan enam qanun lainnya.

Sidang paripurna DPRA dihadiri oleh separuh anggota Dewan dari jumlah total 69 orang. Turut hadir Gubernur Aceh, perwakilan Kepolisian Daerah Aceh, perwakilan dari Kejaksaan, unsur Mahkamah Syariah, para kepala dinas dan biro, serta unsur kepemudaan dan wartawan.

Rapat paripurna dalam persidangan terakhir DPRA telah dimulai sejak Rabu lalu. Setelah melewati sejumlah agenda dalam dua hari terakhir, sidang pada Jumat malam dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB dengan agenda pandangan akhir fraksi. Ada empat fraksi di DPRA. Tidak ada perdebatan dalam pandangan fraksi terkait Qanun Jinayat. Semuanya menerima dengan sejumlah catatan.

Pandangan Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Tgk M Harun mengemukakan syariat Islam perlu ditegakkan di Aceh. "Partai Aceh setuju dengan rancangan Qanun Jinayat dan dapat disahkan," ujarnya.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Ibnu Rusdi, mengatakan hal sama. "Sepakat dengan Qanun Jinayat, penegakan syariat Islam perlu didukung oleh semua pihak," ujarnya.

Aminuddin mewakili Fraksi Golkar dalam pandangannya menyampaikan tidak ada suatu hal yang membuat mereka keberatan dengan Qanun Jinayat. "Sudah sempurna dan setuju disahkan."

Hanya Fraksi PPP dan PKS yang menyampaikan permintaan untuk ditambahkan salah satu pasal pemberatan. Mahyaruddin, juru bicara fraksi tersebut, mengatakan hukuman perlu lebih diperberat kepada pejabat publik maupun aparat penegak hukum. "Untuk pejabat publik dan aparat hukum yang melanggar harus ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang tertera," katanya.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat pejabat publik dan penegak hukum tidak main-main dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. "Jika begitu, masyarakat pun akan menilai penegakan hukum berjalan baik," ujar Mahyaruddin.

Setelah pandangan akhir fraksi, rapat diskors selama empat jam untuk memberikan kesempatan kepada Badan Musyawarah (Banmus) yang terdiri atas eksekutif dan legislatif menyempurnakan beberapa qanun yang akan disahkan. Rapat dilanjutkan kembali pada pukul 03.00 WIB

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak ada perubahan yang mendasar dari draf Qanun Jinayat untuk kemudian disahkan menjadi Qanun Jinayat. Hasil keputusan rapat DPRA tentang penyetujuan tujuh rancangan qanun, yang disahkan menjadi qanun, dibacakan oleh Sekretaris Dewan Hamid Zein di depan majelis sidang.

Kepala Biro Hukum Edrian mengatakan setelah disahkan oleh DPRA, pihak eksekutif akan melihat kembali dan mempelajari redaksional secara seksama sebelum ditandatangani oleh gubernur dan dimasukkan dalam lembaran daerah. "Juga nantinya akan disampaikan ke Mendagri," ujarnya.

Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

ADI WARSIDI

Terpopuler:
Demokrat Walkout RUU Pilkada, Ruhut: Siapa yang Ngibulin?
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?


TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3 Prabowo Subianto saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Dokumentasi Tim Media Prabowo
TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.


Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Petugas Amil Zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (7/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?


Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur 2023, Kamis, 15 Desember 2022. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika senilai 1 miliar. TEMPO/Riri  Rahayu
Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.