Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK Soal Kasus Lukas Enembe

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, setelah pemanggilan pertema Lukas Enembe mangkir, KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.

"Kalau tidak datang itu menjemput paksa, dan kalau memang dalilnya sakit dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut Boyamin, kabar Ketua KPK Firli Bahuri akan mendatangi tersangka kasus gratifikasi itu di Jayapura adalah sebuah drama baru.

Selain janji yang tidak ditepati, ada drama baru, Ketua KPK mendatangi tersangka yang dipanggil tidak hadir dengan dalih sakit, ini drama baru,” kata dia.

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Ikut Tim IDI Lihat Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu, kata Boyamin, maka MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan atau mangkraknya perkara terkait gratifikasi dan yang lain telah dirilis oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Boyamin kemudian membandingkan dengan kasus yang pernah dialami MAKI. Pada 2012 MAKI dilaporkan kasus pencemaran nama baik atau proyek Bank Dunia di Jambi oleh rekanan.

Dalam kasus itu, MAKI dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk hadir dalam pemanggilan, namun surat panggilan dikirimkan ke alamat yang lama, sehingga tidak ada yang hadir. Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah untuk membawa.

Padahal, lanjut Boyamin, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tetapi Polri telah menerbitkan surat pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa karena mangkir dalam pemanggilan pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi ini (Lukas Enembe) sudah penyidikan oleh KPK mestinya diterbitkan surat perintah membawa. Nah, ini pembandingnya saja patuh hukum kemudian datang, karena diterbitkan surat perintah membawa itu. Saya datang dan saya jelaskan prosesnya waktu itu di Polres Jakarta Selatan,” ujar Boyamin.

Meski kemudian kasus tersebut tidak terbukti tidak ditindaklanjuti karena data yang disampaikan MAKI dianggap benar, karenanya aduan pencemaran nama baik itu dinyatakan tidak dilanjutkan.

Melihat proses itu, kata Boyamin, hendaknya bisa diikuti oleh KPK. Penyidik Polri baru melakukan penyelidikan sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketika surat panggilan pertama tidak hadir.

“Ini jadi perbandingan nanti dalam gugatan praperadilan MAKI melawan KPK dalam kasus mangkraknya perkara Lukas Enembe,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan segera membentuk tim untuk mengecek kesehatan tersangka kasus gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.

"Kami baru rapat, tim baru rapat kecil tetapi tim itu sudah segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, maka tim ini akan melakukan agenda kegiatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan dibentuknya tim tersebut untuk membantu memulihkan kesehatan Enembe sehingga dapat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan.

"Yang harus dilakukan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK, terutama terhadap hak-hak tersangka harus kami penuhi," ujar dia. 

Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Bentuk Tim untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

2 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

4 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

4 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

4 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari Firli Bahuri


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

4 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

5 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

IM57 juga berpendapat tak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri.