TEMPO.CO, Jakarta -Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Rasamala Aritonang menyatakan kesanggupannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesediaan Rasamala Aritonang tersebut mengejutkan rekan-rekannya sesama eks penyidik KPK, khususnya IM57+, pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK.
“Sebagai teman dan rekan kerja yang sama-sama pernah bersama memberantas korupsi di KPK, saya terkejut mendengar kabar tersebut pagi tadi,” kata Aulia Postiera, eks penyidik KPK kepada Tempo.co, Rabu 28 September 2022.
Profil Rasamala Aritonang
Rasamala merupakan mantan pegawai KPK yang dipecat pada 30 September 2021 lalu. Dia didepak dari lembaga antikorupsi itu lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK. Padahal pria asal Balige, Sumatera Utara itu cukup lama mengabdi di KPK, yakni 13 tahun terhitung sejak 2008. Padahal kariernya cukup cemerlang di lembaga anti-rasuah tersebut.
Beberapa di antaranya, Rasamala pernah diminta mendampingi 5 pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembahasan RUU KUHP pada tahun 2018 lalu. Bukan tanpa alasan, sarjana hukum Universitas Udayana dan pascasarjana hukum di Universitas Indonesia ini memang memiliki kapasitas ilmu hukum yang cukup mumpuni.
Selama bekerja untuk KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat. Sebelum dipecat dari KPK, Rasamala merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan membuatnya diakhiri kariernya di lembaga itu.
Usai dipecat, Rasamala memutuskan untuk kembali ke kampung halaman. Tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN dari Polri ditolaknya dan memilih bertani, berternak, dan berkebun di sana.
Sesekali dia menjadi narasumber di sejumlah diskusi. Selain itu, dia juga menjadi dosen di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Dia mengajar di Fakultas Hukum untuk mata kuliah Studi Antikorupsi.
Pada Januari 2022, Rasamala kemudian bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis dan menjadi pengacara. Kasus besar yang pernah ditangani Rasamala ketika menjadi pengacara Budi Hermanto.
Dia adalah terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas. Terakhir, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Bharada E Siap Hadapi Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Konseling Psikolog dan Rohaniawan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.