TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya besok akan menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Polri. "Iya benar besok (wajib lapor)," kata Arman saat dihubungi Kamis, 29 September 2022.
Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Arman, kliennya juga menjalani wajib lapor tiap Senin.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama sang suami Ferdy Sambo. Selain itu tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Putri, semua tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh tim khusus Polri.
Arman sebelumnya mengatakan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan yaitu, kliennya kini masih memiliki balita. Kondisi kliennya pun tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman beberapa waktu lalu.
Kini berkas kasus Putri dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin pekan depan.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, tempat penyerahan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
“Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Polri di Kasus Ferdy Sambo, Moeldoko: Kita Tunggu Proses Hukumnya