Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Handoko Lie Menyerahkan Diri Setelah Buron 6 Tahun, Siapa Koruptor Rp 187 Miliar Ini?

image-gnews
Handoko Lie. wikipedia.org
Handoko Lie. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus mafia tanah di Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Handoko menyerahkan diri pada Jumat, 23 September 2022 setelah jadi buron selama 6 tahun terakhir. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 26 September 2022.

Dalam pelariannya, Handoko Lie buron ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung mengetahui keberadaan buron kasus mafia tanah ini, kemudian ia menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat, 23 September 2022.

Siapa Sebenarnya Handoko Lie?

Nama Handoko Lie sempat viral di media sosial pada 2017 lantaran melarikan diri usai ditetapkan sebagai terdakwa. Dia adalah terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan saat itu, Rahudman Harahap. Handoko diketahui menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok atau 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, pada 2015.

Lahan tersebut digunakan Handoko untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Handoko kemudian divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.

Awalnya Handoko ditahan oleh Kejagung terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI ini. Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta membebaskan Handoko dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, pada Mei 2017 pesakitan itu ternyata telah kabur ke luar negeri. Dia diduga melarikan diri ke Singapura, dan menetap di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, kata Ketut.

Saat ini Handoko Lie ditahan ke Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Nantinya, kata Ketut, setelah dilakukan penelitian Handoko bakal diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas untuk menjalani hukuman. Terpidana itu rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Eks Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, yang diduga bermain dengan Handoko Lie dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima sehingga ia dilepaskan pada Maret 2016. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman dalam kasus tersebut pada 7 Februari 2017.

Pada Mei 2021, Rahudman dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan wali kota Medan itu. Eksekusi bebas Rahudman dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 202 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 27 Mei 2021.

“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Ratusan Hektare Tanah Negara di Puncak Terancam Hilang, PTPN: Mafia Tanah Bermain

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

2 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

13 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

18 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

20 jam lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

22 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.