TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus mafia tanah di Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Handoko menyerahkan diri pada Jumat, 23 September 2022 setelah jadi buron selama 6 tahun terakhir. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 26 September 2022.
Dalam pelariannya, Handoko Lie buron ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung mengetahui keberadaan buron kasus mafia tanah ini, kemudian ia menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat, 23 September 2022.
Siapa Sebenarnya Handoko Lie?
Nama Handoko Lie sempat viral di media sosial pada 2017 lantaran melarikan diri usai ditetapkan sebagai terdakwa. Dia adalah terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan saat itu, Rahudman Harahap. Handoko diketahui menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok atau 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, pada 2015.
Lahan tersebut digunakan Handoko untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Handoko kemudian divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.
Awalnya Handoko ditahan oleh Kejagung terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI ini. Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta membebaskan Handoko dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, pada Mei 2017 pesakitan itu ternyata telah kabur ke luar negeri. Dia diduga melarikan diri ke Singapura, dan menetap di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, kata Ketut.
Saat ini Handoko Lie ditahan ke Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Nantinya, kata Ketut, setelah dilakukan penelitian Handoko bakal diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas untuk menjalani hukuman. Terpidana itu rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba.
Sementara itu, Eks Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, yang diduga bermain dengan Handoko Lie dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima sehingga ia dilepaskan pada Maret 2016. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman dalam kasus tersebut pada 7 Februari 2017.
Pada Mei 2021, Rahudman dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan wali kota Medan itu. Eksekusi bebas Rahudman dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 202 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 27 Mei 2021.
“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Ratusan Hektare Tanah Negara di Puncak Terancam Hilang, PTPN: Mafia Tanah Bermain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.