Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Handoko Lie Menyerahkan Diri Setelah Buron 6 Tahun, Siapa Koruptor Rp 187 Miliar Ini?

image-gnews
Handoko Lie. wikipedia.org
Handoko Lie. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus mafia tanah di Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Handoko menyerahkan diri pada Jumat, 23 September 2022 setelah jadi buron selama 6 tahun terakhir. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 26 September 2022.

Dalam pelariannya, Handoko Lie buron ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung mengetahui keberadaan buron kasus mafia tanah ini, kemudian ia menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat, 23 September 2022.

Siapa Sebenarnya Handoko Lie?

Nama Handoko Lie sempat viral di media sosial pada 2017 lantaran melarikan diri usai ditetapkan sebagai terdakwa. Dia adalah terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan saat itu, Rahudman Harahap. Handoko diketahui menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok atau 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, pada 2015.

Lahan tersebut digunakan Handoko untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Handoko kemudian divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.

Awalnya Handoko ditahan oleh Kejagung terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI ini. Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta membebaskan Handoko dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, pada Mei 2017 pesakitan itu ternyata telah kabur ke luar negeri. Dia diduga melarikan diri ke Singapura, dan menetap di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, kata Ketut.

Saat ini Handoko Lie ditahan ke Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Nantinya, kata Ketut, setelah dilakukan penelitian Handoko bakal diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas untuk menjalani hukuman. Terpidana itu rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Eks Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, yang diduga bermain dengan Handoko Lie dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima sehingga ia dilepaskan pada Maret 2016. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman dalam kasus tersebut pada 7 Februari 2017.

Pada Mei 2021, Rahudman dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan wali kota Medan itu. Eksekusi bebas Rahudman dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 202 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 27 Mei 2021.

“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Ratusan Hektare Tanah Negara di Puncak Terancam Hilang, PTPN: Mafia Tanah Bermain

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

4 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.


4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

11 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA.


KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

20 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.


Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK memanggil tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh.


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

3 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

4 hari lalu

Sekretaris MA (nonaktif), Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, akan segera menjalani persidangan.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

4 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

5 hari lalu

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

menjalani cinta beda agama di Indonesia tidak selalu rumit. ada 3 alternatif pilihan yang bisa dijalani


MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

5 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?