Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Handoko Lie Menyerahkan Diri Setelah Buron 6 Tahun, Siapa Koruptor Rp 187 Miliar Ini?

image-gnews
Handoko Lie. wikipedia.org
Handoko Lie. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus mafia tanah di Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Handoko menyerahkan diri pada Jumat, 23 September 2022 setelah jadi buron selama 6 tahun terakhir. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 26 September 2022.

Dalam pelariannya, Handoko Lie buron ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung mengetahui keberadaan buron kasus mafia tanah ini, kemudian ia menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat, 23 September 2022.

Siapa Sebenarnya Handoko Lie?

Nama Handoko Lie sempat viral di media sosial pada 2017 lantaran melarikan diri usai ditetapkan sebagai terdakwa. Dia adalah terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan saat itu, Rahudman Harahap. Handoko diketahui menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 2 blok atau 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, pada 2015.

Lahan tersebut digunakan Handoko untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Handoko kemudian divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016.

Awalnya Handoko ditahan oleh Kejagung terkait kasus alih fungsi lahan PT KAI ini. Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta membebaskan Handoko dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, saat MA memvonis Handoko, pada Mei 2017 pesakitan itu ternyata telah kabur ke luar negeri. Dia diduga melarikan diri ke Singapura, dan menetap di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, kata Ketut.

Saat ini Handoko Lie ditahan ke Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Nantinya, kata Ketut, setelah dilakukan penelitian Handoko bakal diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas untuk menjalani hukuman. Terpidana itu rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Eks Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, yang diduga bermain dengan Handoko Lie dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima sehingga ia dilepaskan pada Maret 2016. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman dalam kasus tersebut pada 7 Februari 2017.

Pada Mei 2021, Rahudman dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan mantan wali kota Medan itu. Eksekusi bebas Rahudman dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 202 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 27 Mei 2021.

“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Ratusan Hektare Tanah Negara di Puncak Terancam Hilang, PTPN: Mafia Tanah Bermain

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

16 jam lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

18 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

6 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

6 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

6 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

6 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.