"

Kasus KM 50 Berbuntut: Apa Itu Vonis Bebas dalam Hukum Pidana

Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap dijatuhi vonis lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

Selain vonis lepas terdapat vonis lain yang dapat diputus hakim, yakni vonis bebas.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas merupakan vonis yang diberikan hakim apabila menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya.

Di dalam bagian penjelasan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, di dalam Pasal 183 KUHAP, pada putusan bebas tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.

Mengutip dari laman Business Law Binus, terdapat variasi dalam putusan bebas, yakni bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni terjadi apabila Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi syarat kesalahan akan tetapi namun tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan dan akibat lainnya. Putusan bebas tidak murni ini kemudian yang dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum.

Di Indonesia sendiri, banyak terdapat putusan vonis bebas pada terdakwa dari berbagai jenis tindak pidana, berikut diantaranya.

  • Syafri Harto

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Rabu 30 Maret 2022, bahwa Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan ia harus dibebaskan dari rumah tahanan.

  • Zaim Saidi

Berdasarkan pertimbangan hakim, Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter karena emas perak adalah komoditas. Selain itu, penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal.

  • Fakhri Hilmi

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Fakhri dianggap telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Majelis kasasi menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.  

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan 2 Penembak Laskar FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

33 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

40 hari lalu

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

28 Oktober 2022

Ari Cahya Nugraha alias Acay. Facebook
Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

AKBP Ari Cahya Nugraha membantah sebagai tim penyidik CCTV kasus KM 50, seperti yang disebut JPU. Ia pernah tangani kasus Saipul Jamil.


8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

22 Oktober 2022

Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.


Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

21 Oktober 2022

Henry Yosodiningrat. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

Henry Yosodiningrat yang dikenal sebagai aktivis antinarkoba menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa terduga peredaran narkoba. Begini rekam jejaknya.


Fit and Proper Test Komnas HAM, DPR Singgung Atensi Berbeda di Kasus Brigadir J dan KM 50

30 September 2022

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Fit and Proper Test Komnas HAM, DPR Singgung Atensi Berbeda di Kasus Brigadir J dan KM 50

Arsul Sani singgung atensi atau perhatian Komnas HAM yang berbeda di beberapa kasus seperti Brigadir J, Lukas Enembe, Wadas dan KM 50.


Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

17 September 2022

Kilometer 50 | Dokumenter Tempo
Lokasi KM 50 TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Dulu Ada Rest Area di Sana

Lokasi penembakan 6 laskar FPI terjadi di KM 50. TKP ini masih menyisakan pertanyaan, karena rest area di sana pun ditutup.


5 Respons Soal Penembakan Laskar FPI di KM 50: Presiden Jokowi hingga Komnas HAM

16 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
5 Respons Soal Penembakan Laskar FPI di KM 50: Presiden Jokowi hingga Komnas HAM

Kasus dugaan pelanggaran HAM di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek banyak sekali menyedot perhatian, baik dari masyarakat hingga pejabat dan publik figur.


Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

15 September 2022

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh majelis hakim P .


Komnas HAM soal Film Dokumenter Kilometer 50: Pengingat Unlawful Killing oleh Polisi

15 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Komnas HAM soal Film Dokumenter Kilometer 50: Pengingat Unlawful Killing oleh Polisi

Komnas HAM turut mengomentari peluncuran film dokumenter Kilometer 50 oleh TV Tempo dan Tempo.co.