Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus KM 50 Berbuntut: Apa Itu Vonis Bebas dalam Hukum Pidana

image-gnews
Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap dijatuhi vonis lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

Selain vonis lepas terdapat vonis lain yang dapat diputus hakim, yakni vonis bebas.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas merupakan vonis yang diberikan hakim apabila menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya.

Di dalam bagian penjelasan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, di dalam Pasal 183 KUHAP, pada putusan bebas tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.

Mengutip dari laman Business Law Binus, terdapat variasi dalam putusan bebas, yakni bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni terjadi apabila Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi syarat kesalahan akan tetapi namun tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan dan akibat lainnya. Putusan bebas tidak murni ini kemudian yang dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia sendiri, banyak terdapat putusan vonis bebas pada terdakwa dari berbagai jenis tindak pidana, berikut diantaranya.

  • Syafri Harto

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Rabu 30 Maret 2022, bahwa Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan ia harus dibebaskan dari rumah tahanan.

  • Zaim Saidi

Berdasarkan pertimbangan hakim, Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter karena emas perak adalah komoditas. Selain itu, penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal.

  • Fakhri Hilmi

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Fakhri dianggap telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Majelis kasasi menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.  

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan 2 Penembak Laskar FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

16 Desember 2023

Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

Penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan dinilai masih tidak memihak korban, hal itu diangkat Anies Baswedan dan Ganjar saat debat capres.


Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.


Anies Tanya Soal Tragedi Kanjuruhan dan KM 5O, Ini Jawaban Ganjar

13 Desember 2023

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Tanya Soal Tragedi Kanjuruhan dan KM 5O, Ini Jawaban Ganjar

Anies melontarkan pertanyaan kepada Ganjar Pranowo soal tragedi Kanjuruhan dan peristiwa KM 50


Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

8 September 2023

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dipulihkan Tito Karnavian pada Senin, 4 September 2023 setelah vonis lepas. Bedanya dengan vonis bebas?


Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

7 September 2023

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Eltinbus sebelumnya jadi tersangka korupsi gereja


Sidang Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

29 April 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Sabu Ditukar Tawas, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menyinggung kasus Ferdy Sambo dan KM 50 dalam sidang peredaran narkoba kemarin.


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

8 Februari 2023

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

28 Oktober 2022

Ari Cahya Nugraha alias Acay. Facebook
Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

AKBP Ari Cahya Nugraha membantah sebagai tim penyidik CCTV kasus KM 50, seperti yang disebut JPU. Ia pernah tangani kasus Saipul Jamil.