Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Respons Soal Penembakan Laskar FPI di KM 50: Presiden Jokowi hingga Komnas HAM

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Poster film dokumenter Kilometer 50.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam hal penegakan HAM, nama Indonesia kembali tercoreng dengan adanya kasus di KM 50. Pada kasus ini, 6 orang anggota laskar FPI tewas tertembak oleh dua orang aparat polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Dalam penegakan hukum untuk keadilan, beberapa instansi terkait seakan lempar tangan dalam penanganan kasus ini. Berikut rangkuman tanggapan dari beberapa tokoh dan pejabat dalam kasus ini.

  • Presiden Joko Widodo

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

  • Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM buka suara kasus KM 50. Komnas meminta Polri tetap menyelesaikan rekomendasi yang dibuat lembaganya dalam kasus tersebut.

Pertama, Komnas HAM menilai tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Kedua Komnas meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), usai bentrok dengan polisi. Mahfud beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM. Karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

  • Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil adalah koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga, mulai dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, IJRS, HRWG, Institut Perempuan, LBH Masyarakat, LeIP, KontraS, SETARA Institute, PSHK, ELSAM, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, PBHI, PIL-Net, ICEL, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Imparsial, dan LBH Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam insiden tersebut, koalisi menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang harus diusut. Salah satunya adalah terdapat dugaan kuat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara.

  • Aa Gym

Pendakwah Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mengimbau masyarakat agar tidak terpancing informasi dari pihak manapun mengenai perbedaan versi dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam atau FPI dan polisi. Dia meminta masyarakat tetap jernih.

Aa Gym mengatakan setiap orang bisa mengambil peran solutif agar kejadian ini menjadi terang. Caranya dengan memohon kepada Allah Yang Maha Menyaksikan.

"Ya Allah tunjukkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan karuniakan kepada kami kesanggupan mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan sebagai kebatilan dan karuniakan kepada kami untuk menjauhinya," ujar Aa Gym dalam doa yang dianjurkannya dalam penanganan kasus KM 50

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Penembak Laskar FPI?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bersama Presiden Jokowi, Mendag Zulkifli Kunjungi Pasar Produk Indonesia di Malaysia

1 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mendampingi Presiden RI, Joko Widodo bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, saatmengunjungi Pasar Chow Kit di Kuala Lumpur, Kamis 8 Juni 2023.
Bersama Presiden Jokowi, Mendag Zulkifli Kunjungi Pasar Produk Indonesia di Malaysia

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengapresiasi para pedagang asal Indonesia yang berjualan produk-produk Indonesia di Pasar Chow Kit, Kuala Lumpur, Malaysia.


Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

1 hari lalu

Marzuki Darusman, ketua Misi Pencari Fakta Internasional Independen (IFFM) di Myanmar, memberi isyarat saat konferensi pers di kantor PBB di Jakarta, Indonesia, 5 Agustus 2019. [REUTERS / Sekar Nasly]
Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

Marzuki Darusman menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak dipertentangkan.


Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

1 hari lalu

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992.


PSSI Undang Presiden Jokowi dan Menpora Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Argentina

5 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
PSSI Undang Presiden Jokowi dan Menpora Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Argentina

Presiden Jokowi dalam kesempatan terpisah menyampaikan dia belum membeli tiket laga timnas Indonesia vs Argentina.


Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

Presiden Jokowi menyarankan agar penerima bonus SEA Games 2023 untuk menggunakan uang hadiah untuk investasi jangka panjang. Apa alasannya?


Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

Presiden Jokowi memberikan bonus dengan total sebesar Rp 289 miliar sebagai penghargaan terhadap atlet dan pelatih peraih medali SEA Games 2023.


IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

5 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Pelaporan terhadap Denny Indrayana dianggap upaya kriminalisasi dan pukulan terhadap demokrasi.


Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bakal Dampingi Remaja SMP yang Dipolisikan karena Kritik Wali Kota Jambi

Mahfud Md mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI untuk mendampingi SFA.


Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

7 hari lalu

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

Kasus TPPO di NTT sudah dalam keadaan darurat.


Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

7 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

Anis meyakini hal tersebut sebab pengiriman korban perdagangan orang ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP.