TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan melontarkan pertanyaan kepada capres nomor urut 2, Ganjar Pranowo soal tragedi Kanjuruhan dan peristiwa KM 50. Anies mengatakan dua peristiwa yang merenggut banyak korban jiwa itu masih belum memunculkan rasa keadilan meski proses hukum sudah berjalan.
"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan peristiwa KM 50. Disitu proses hukum sudah dijalankan. Tetapi, rasa keadilan masih belum muncul," ucap Anies pada sesi tanya jawab Debat Capres yang digelar Selasa, 12 Februari 2023 di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.
Anies mengatakan keluarga korban masih mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. Oleh karenanya, ia ingin kasus Kanjuruhan dan KM 50 diusut tuntas dengan seadil-adilnya.
"Karena itu saya ingin bertanya kepada Pak Ganjar. Saya posisinya adalah ini harus dituntaskan. Saya ingin tanya posisi Pak Ganjar di dalam dua peristiwa ini," tanya Anies pada Ganjar.
Menjawab pertanyaan Anies, Ganjar menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan dan peristiwa KM 50 menjadi pembicaraan masyarakat. Ganjar optimis bisa membereskan dua kasus itu secara adil.
"Ketika kita bisa membereskan semua, maka kita bisa naik dalam satu tahap apakah kemudian proses legal dan mencari keputusan yang adil bisa dilakukan, jawaban saya bisa," ucap Ganjar.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah harus berani mengusut kasus Kanjuruhan dan KM 50 agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Pasalnya, kedua kasus itu bisa menimbulkan sensi di tengah masyarakat.
"Pemerintahan mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut. Sehingga apa yang terjadi? ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi (sensitif), sensi terus karena tidak ada keputusan. Maka cara-cara ini harus dihentikan dan kita mesti berani tegas," lanjutnya.
Ganjar kemudian menyinggung UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dinilainya perlu dihadirkan. Dengan adanya UU KKR, politikus PDIP itu menilai permasalahan HAM bisa dibereskan sehingga Indonesia maju dan masyarakat tidak akan berpikir mundur karena persoalan yang tidak pernah dituntaskan.
"Kadang-kadang kita juga harus berpikir dalam situasi yang lebih besar. Mari kita hadirkan kembali UU KKR agar persoalan pelanggaran-pelanggaran HAM bisa dibersihkan. Kita harus tuntaskan itu," ujarnya.
Meski begitu, Anies menilai jawaban Ganjar masih kurang komprehensif karena masalahnya masih lebih kompleks dari itu. Anies melihat kasus Kanjuruhan dan peristiwa KM 50 harus diselesaikan lewat empat hal.
Keempat hal itu diantaranya, pertama, memastikan proses hukum menghasilkan keadilan. Kedua adalah mengungkap seluruh fakta. Cara ketiga yaitu korban harus mendapat kompensasi. Keempat, negara harus menjamin peristiwa serupa tidak boleh terulang lagi.
"Kemudian saya lihat untuk bisa dikerjakan, maka kita nggak bisa abu-abu seperti yang disampaikan jika empat ini dilakukan. Berarti pertama, harus investigasi ulang, review, menyelamtakan institusi agar selamat. Saya mau tahu apakah Pak Ganjar sependapat dengan saya," tanya Anies.
Menanggapi pertanyaan Anies, Ganjar mengatakan soal komprehensif dan tidak komprehensif jawaban dia, itu selera dan subjektif. "Dari empat hal tadi itu saya kira hampir semua perlindungan korban dilakukan. Saya sampaikan pencari fakta sudah pernah ada, kalo kemudian tidak pernah terjadi lagi, saya kira itu value yang harus dicontohkan," kata Ganjar.
Terakhir, Ganjar menyatakan bahwa dirinya bukan orang yang ragu-ragu. Dengan tegas dia mengatakan bakal mengusut tuntas kedua tragedi tersebut.
"Saya orang yang tidak pernah abu-abu. (Saya) Hitam-putih, sat-set. Kami tidak pernah ragu-ragu, kamj tidak pernah abu-abu. Kami bukan orang yang menunda pekerjaan, menggantung pekerjaan untuk kemudian menjadi komoditas. Saya selesaikan itu," kata Ganjar.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan Menilai Negara Belum Maksimal Tuntaskan Kasus