TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Fakhri dianggap telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian bunyi keputusan majelis hakim kasasi seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut.
Majelis kasasi menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," tulis keputusan itu.
Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi Agus Yunianto. Dia menilai Fakhri Hilmi melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri sebagai tersangka karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi, yaitu investasi lebih 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fakhri pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.
Kasus korupsi Jiwasraya ini pun masih menyisakan masalah karena dana para nasabah yang tak kunjung jelas. Komisi VI DPR RI pada tahun lalu sempat menyarankan agar perusahaan asuransi plat merah ini melakukan restrukturisasi.