Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Sebut 2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Disatukan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung  mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs ke Penyidik Mabes Polri hari ini Jumat 1 September  2022. Foto:dokumen Kejagung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs ke Penyidik Mabes Polri hari ini Jumat 1 September 2022. Foto:dokumen Kejagung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya membuka kemungkinan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dijadikan satu. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijerat dengan sejumlah dugaan tindak pidana. 

Ketut menyatakan jika berkas Sambo dijadikan satu, maka dia akan menjalani satu sidang saja dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Ketut menyatakan Kejaksaan Agung menerima penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. 

Untuk kasus pertama, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara untuk kasus kedua, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Dari dua sangkaan, itu menurut Ketut, sejauh ini Kejaksaan Agung baru menerima berkas untuk kasus pertama. 

“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.

Penggabungan berkas juga bisa dilakukan oleh penyidik 

Ketut menyatakan penggabungan berkas perkara untuk Sambo sebenarnya juga bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.

Soal kepastian apakah jaksa penuntut umum akan menyatukan kedua berkas itu, Ketut menyatakan belum bisa menyatakannya. Pasalnya, pelimpahan berkas kedua perkara itu kemungkinan akan dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan Sambo bisa menjalani sidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh. Hal itu, menurut dia, akan dilakukan karena tersangka memiliki batas masa penahanan.

Selanjutnya, Kejaksaan berharap berkas Ferdy Sambo disatukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

8 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

14 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

14 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

14 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung