Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Sipil Beberkan Kondisi HAM di Indonesia ke PBB

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan  nama-nama penguasa yang diduga bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, salah satunya adalah Luhut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, salah satunya adalah Luhut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyampaikan pandangannya mengenai kondisi Hak Asasi Manusia atau HAM di Indonesia kepada Persatuan Bangsa Bangsa. Penyampaian itu dilakukan dalam Pre-Session 4th Cycle of Universal Periodic Review untuk Indonesia pada 31 Agustus 2022 di ruang XII gedung PBB Palais de natisons.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Indonesia belum memiliki aturan lengkap tentang perlindungan pembela HAM. Akibatnya, kata dia, pembela HAM justru dianggap sebagai ancaman.

“Dibuktikan dengan data yang diperoleh KontraS selama lima tahun ke belakang, yaitu adanya 687 kasus kekerasan menimpa pembela HAM,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

Fatia mengatakan kekerasan kepada pembela HAM yang terjadi kini banyak menjadi impunitas. Menurut dia, hal tersebut terjadi lantaran pelanggaran HAM di masa lalu tidak kunjung diselesaikan seperti Tragedi Paniai yang membunuh 4 orang dan melukai 21 lainnya.

Dia mengatakan tahun ini, tragedi tersebut akan dibawa ke Pengadilan HAM. Namun KontraS menyayangkan beberapa hal, di antaranya hanya terdapat satu tersangka, Kejaksaan  Agung tidak melibatkan keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil, dan lokasi pengadilan yang jauh dari lokasi keluarga. “Tentu hal ini akan berdampak pada partisipasi korban dan keluarga dalam mengakses keadilan,” kata dia.

Isu Kebebasan Berekspresi

Perwakilan Amnesty International Indonesia Marguerite Afra menyoroti isu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Menurut Marguerite, kebebasan berekspresi tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Dia mengatakan 106 orang menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitupun kondisi kebebasan pers, dia mengatakan 43 jurnalis diserang selama 2021. ”Serangan tersebut termasuk penyerangan digital dan fisik, ancaman, dan kriminalisasi,” kata dia. Dia mengatakan akses jurnalis ke Papua dan Papua Barat masih sangat dibatasi.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto juga menyampaikan tentang kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia. Dia mengatakan pelanggaran dan kekerasan terhadap kebebasan berekspresi terus bertambah. Pelanggaran dan kekerasan itu, kata dia, terjadi pada penyampaian pendapat mengenai isu orientasi seksual, identitas, dan ekspresi gender.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah atau kekuasaan kerap menggunakan hukum seperti KUHP dan UU ITE untuk merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. “Belum lagi dengan keberadaan sejumlah pasal di RKUHP yang berpotensi terus mempersempit ruang kebebasan sipil, seperti pasal defamasi, penodaan agama, dan penghinaan pada presiden dan kekuasaan,” kata dia.

SAFEnet juga menyoroti represi atas akses Internet dalam bentuk pemblokiran aplikasi dan situs, serta Internet Shutdown, secara khusus di Papua dan Papua Barat. Begitu juga dengan serangan digital masif yang menarget ke pembela HAM dan mereka yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.

Baca juga: KontraS Kecam Keterlibatan BIN dalam Sosialiasi RKUHP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

4 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

9 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

10 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

12 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

13 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

24 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

30 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.