Hakim harus menggali fakta-fakta dalam persidangan sehingga dapat membuktikan apakah pembunuhan mutilasi tersebut masuk ke dalam pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan untuk memutilasi korban, atau tindak pidana pembunuhan mutilasi dilakukan dengan rencana terlebih dahulu untuk memutilasi tubuh korban.
Tersangka kasus mutilasi Very Idam Henyansyah alias Ryan melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan salah satu korban di Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11). ANTARA/Arief Priyono
Hukum pidana sendiri adalah alat atau instrumen yang penting dalam proses pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang terjadi. Hukum pidana adalah instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya. Penegakan hukum pidana harus dilakukan secara maksimal agar penanggulangan kejahatan dapat terealisasi. Implementasi pemidanaan dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi sudah terdapat dalam Putusan Hakim Nomor 1036/Pid.B/2008/PN.DPK dan 511/Pid.B/2009/PN.TNG.
Contoh Kasus Mutilasi
Selain kasus pemutilasian oleh 6 anggota TNI AD di papua tersebut, ada pula beberapa kasus yang pernah viral di tanah air.
Sebagaimana dikutip dari tempo.co, beberapa kasus mutilasi yang pernah menyita perhatian nasional antara lain pembunuhan yang dilakukan Bakeuni alias Babe, yang telah membunuh dan memutilasi 8 anak jalanan.
Selanjutnya ada mutilasi yang dilakukan oleh Sri Rumiyati memutilasi suaminya sendiri karena sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Kemudian Yati membunuh dan memutilasi tubuh suaminya kemudian dibuang di dalam bus.
Serta tak lupa kasus pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang yang telah membunuh dan memutilasi korbannya atas dasar rasa cemburu. Tak hanya itu, Ryan juga terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap 10 (sepuluh) orang lainnya di Jombang.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Kasus Mutilasi di Papua, Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.