TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengutuk kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Menurut Amnesty, tindakan itu di luar nalar kemanusiaan.
“Keji dan biadab,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Wirya mengatakan penegak hukum harus menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Penegak hukum, kata dia, harus memastikan semua pelaku diproses hukum secara adil.
Menurut dia, jika ada anggota TNI yang disangka terlibat pembunuhan ini maka harus diadili melalui pengadilan umum. Bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal.
“Kami mendesak aparat untuk memastikan tidak adanya impunitas hukum dengan memproses kasus ini secara tuntas, dan tidak membiarkannya menggantung seperti banyak sekali kasus pembunuhan warga yang diduga melibatkan aparat keamanan,” ujar Wirya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Papua.
Ia menyebut Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.