TEMPO.CO, Jakarta -Kasus mutilasi yang melibatkan 6 Prajurit TNI di Timika, Papua beberapa waktu silam menyita perhatian nasional. Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan supaya kasus tersebut diusut dengan tuntas.
Apa Itu Mutilasi
Mengutip dari jurnal Universitas Negeri Semarang berjudul “Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”, pembunuhan mutilasi sendiri adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia dengan memotong-motong tubuh korban dikarenakan adanya rasa tidak puas apabila korban tidak menderita. Dalam aksinya pelaku menggunakan berbagai cara dan teknik.
Teknik yang dijalankan demi menghabisi nyawa korban beragam, antara lain dengan cara dipukul, menggunakan benda tumpul, dicekik, ditusuk sampai korban tidak bernyawa lagi untuk menghilangkan jejaknya maka korban dimutilasi. Dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi tersangka melakukan mutilasi dengan memotong-motong tubuh korban agar perbuatan tersangka tidak diketahui orang lain.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan. Fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
Perkembangan kejahatan seperti dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi juga membuat perkembangan dalam pemberian hukuman pada tersangka pembunuhan mutilasi. Namun pemberian hukuman untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pembunuhan mutilasi tidaklah mudah, sebab pembunuhan mutilasi sering dianggap tidak berbeda dengan pembunuhan biasa.
Dalam pembunuhan mutilasi sering kali sulit menentukan apakah mutilasi itu termasuk dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, menginggat mutilasi adalah cara yang dipakai untuk mengaburkan pembunuhan yang dilakukan.
KUHP Masukkan Mutilasi Sebagai Pembunuhan Biasa atau Berencana
Tindak pidana pembunuhan mutilasi sulit untuk diungkap karena pengaburan kejahatan yang dilakukan. KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, dilihat dalam kasus apakah tersangka memutilasi korban dengan direncanakan terlebih dahulu ataukah dilakukan secara spontan.
Kepolisian dalam melakukan penyidikan harus secara cermat dan teliti, karena karakteristik pembunuhan mutilasi sendiri.
Hakim harus menggali fakta-fakta dalam...