Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.

Kemendikbudristek mengakui tidak memakai istilah tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, seperti yang tertera dalam UU Guru dan Dosen. Istilah tersebut diganti dengan penghasilan atau pengupahan bagi pendidik.

Meski berganti skema, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga pensiun, selama memenuhi ketentuan undang-undang.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022.

RUU ini, kata Iwan, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Agus Setiawan mengatakan dalam draf RUU Sisdiknas Februari dan Mei lalu, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Ia mempertanyakan alasan Kemendikbudristek menghilangkan klausul tersebut dalam draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus ini.

"Mengapa draf akhir RUU Sisdiknas menghilangkan TPG? Apa latar belakang dan alasan Kemdikbudristek menghapus pasal tersebut? Jangan salahkan guru curiga, patut diduga ada niatan tidak baik sengaja menghilangkan pasal TPG," ujar Agus.

Menurut guru Pendidikan Agama Islam itu, permintaan para guru hanya sederhana, yakni mencantumkan kembali hak-hak dasar guru seperti Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsinya secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detail dimuat dalam UU Guru dan Dosen.

"Sepanjang Kemdikbudristek tidak menjawab pertanyaan pokok dan permintaan di atas, yang terjadi malah sebaliknya, guru makin bingung dan resah," ujar Agus.

Senada, Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga menilai pengaturan mengenai tunjangan profesi guru mesti dicantumkan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonensia, Danang Hidayatullah mengatakan, di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas memang sudah dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru.

"Oleh karena itu, IGI menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU. Bila perlu di dalam pasal hak-hak guru tetap dicantumkan poin:
memperoleh tunjangan profesi (seperti yang ada di UU Guru dan Dosen Pasal 16)," ujar Danang.

Sejumlah fraksi DPR menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas 

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2023 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun, Baleg belum memutuskan apakah akan memasukkan RUU Sisdiknas dalam daftar prioritas atau tidak.

Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengatakan memang banyak fraksi yang menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas.

"Iya, banyak sih fraksi yang menolak karena ini kan long list saja belum masuk, terus juga karena ini dianggap pendekatannya cenderung omnibus law, maka partisipasi masyarakat harus dibuka lebar terhadap substansi-substansinya," ujar Willy, kemarin.

Ia menyebut, Baleg akan menggelar Rapat Panja untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi pekan depan sebelum memutuskan daftar RUU yang bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan siap menampung masukan melalui laman tersebut.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.


Baca: Sejumlah Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

DEWI NURITA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.


Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

Penerimaan lamaran CPNS Kemendikbudristek akan ditutup pada 13 September 2024, dan di Kemenag akan ditutup pada 14 September 2024.


Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

5 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

7 hari lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

8 hari lalu

Cover majalah TIME 100 AI. Dok. Time
Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

Endang Aminudin Aziz mengembangkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2021. Inovasinya kemudian dilirik oleh Majalah Time.


Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025


Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

20 hari lalu

(Ilustrasi). Guru sedang mengajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Lourentius EP
Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.


Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

20 hari lalu

Gereja Puhsarang di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Dokumen KITLV
Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

Kemendikbudristek tetapkan Gereja Puhsarang di Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya bidang struktur. Gereja tua ini warisan Belanda.


Aksi Panggung Guru se-Indonesia Menarasikan Sejarah Kemerdekaan di Taman Budaya Yogyakarta

20 hari lalu

Aksi panggung para guru di Taman Budaya Yogyakarta memperingati momentum kemerdekaan Sabtu (24/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Panggung Guru se-Indonesia Menarasikan Sejarah Kemerdekaan di Taman Budaya Yogyakarta

Ratusan guru memperingati momen kemerdekaan Indonesia dengan aksi panggung Menemukan Kembali Indonesia.


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

25 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.