Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.

Kemendikbudristek mengakui tidak memakai istilah tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, seperti yang tertera dalam UU Guru dan Dosen. Istilah tersebut diganti dengan penghasilan atau pengupahan bagi pendidik.

Meski berganti skema, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga pensiun, selama memenuhi ketentuan undang-undang.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022.

RUU ini, kata Iwan, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Agus Setiawan mengatakan dalam draf RUU Sisdiknas Februari dan Mei lalu, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Ia mempertanyakan alasan Kemendikbudristek menghilangkan klausul tersebut dalam draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus ini.

"Mengapa draf akhir RUU Sisdiknas menghilangkan TPG? Apa latar belakang dan alasan Kemdikbudristek menghapus pasal tersebut? Jangan salahkan guru curiga, patut diduga ada niatan tidak baik sengaja menghilangkan pasal TPG," ujar Agus.

Menurut guru Pendidikan Agama Islam itu, permintaan para guru hanya sederhana, yakni mencantumkan kembali hak-hak dasar guru seperti Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsinya secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detail dimuat dalam UU Guru dan Dosen.

"Sepanjang Kemdikbudristek tidak menjawab pertanyaan pokok dan permintaan di atas, yang terjadi malah sebaliknya, guru makin bingung dan resah," ujar Agus.

Senada, Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga menilai pengaturan mengenai tunjangan profesi guru mesti dicantumkan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonensia, Danang Hidayatullah mengatakan, di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas memang sudah dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru.

"Oleh karena itu, IGI menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU. Bila perlu di dalam pasal hak-hak guru tetap dicantumkan poin:
memperoleh tunjangan profesi (seperti yang ada di UU Guru dan Dosen Pasal 16)," ujar Danang.

Sejumlah fraksi DPR menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas 

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2023 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun, Baleg belum memutuskan apakah akan memasukkan RUU Sisdiknas dalam daftar prioritas atau tidak.

Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengatakan memang banyak fraksi yang menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas.

"Iya, banyak sih fraksi yang menolak karena ini kan long list saja belum masuk, terus juga karena ini dianggap pendekatannya cenderung omnibus law, maka partisipasi masyarakat harus dibuka lebar terhadap substansi-substansinya," ujar Willy, kemarin.

Ia menyebut, Baleg akan menggelar Rapat Panja untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi pekan depan sebelum memutuskan daftar RUU yang bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan siap menampung masukan melalui laman tersebut.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.


Baca: Sejumlah Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

DEWI NURITA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

3 jam lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

3 jam lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

1 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

6 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

6 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

7 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri