TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas rencana penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2023 pada hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rapat tersebut di antaranya dibahas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi salah satu dari usulan pemerintah.
Beberapa anggota DPR yang hadir dalam rapat menyampaikan agar usulan tersebut dikaji ulang. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki bahkan menolak RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.
"Banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Maarif Circle yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu. Saya kira kita perlu mendengar suara mereka, karena banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam. Apalagi 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan UU Sisdiknas yang lebih baik," ujar Maliki di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 29 Agustus 2022.
Senada, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menilai penyusunan RUU Sisdiknas perlu melibatkan partisipasi bermakna publik secara luas.
"Jadi kita endapkan dulu, kita diskusikan dulu, baru kemudian kita majukan RUU Sisdiknas ini," tuturnya. "Kalau sekarang kan banyak pemerhati pendidikan mengkritisi penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan".
RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan RUU ini. Ia juga mengingatkan agar RUU Sisdiknas seyogyanya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengatakan memang banyak fraksi yang menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023.
"Iya, banyak sih fraksi yang menolak karena ini kan long list saja belum masuk, terus juga karena ini dianggap pendekatannya cenderung omnibus law, maka partisipasi masyarakat harus dibuka lebar terhadap substansi-substansinya," ujar Willy.
Ia menyebut, Baleg akan menggelar Rapat Panja untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi pekan depan sebelum memutuskan daftar RUU yang bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
DEWI NURITA
Baca: 4 Polemik RUU Sisdiknas, Minim Pelibatan Publik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.