TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Terserah polisi ajalah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Mahfud Md meragukan dugaan pelecehan seksual sebagai latar belakang kasus pembunuhan ajudan mantan Kelapa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahfud meragukan cerita itu karena menilai adanya skenario merekayasa kasus ini sejak awal.
Menurut Mahfud, rekayasa awal pembunuhan ini bermula dari adanya cerita pelecehan seksual sebelum kejadian tembak menembak di rumah dinas Sambo. Menurut dia, skenario itu dibangun Sambo untuk mendukung jebakan psikologi kepada orang lain agar mendukung ceritanya.
"Soal adanya tembak menembak itu bukan main prakondisinya. Sebelum skenario itu dimunculkan bahwa sudah ada jebakan psikologi kepada orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak menembak," kata Mahfud dalam salah satu podcast di media sosial YouTube. Tempo telah meminta izin Mahfud untuk mengutip cerita itu.
Hari ini, Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf)
Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.