TEMPO.CO, Jakarta -Hingga Senin, 15 Agustus 2022, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus berproses. Tim Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Timsus Polri sedang dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Bharada E atau Richard Eliezer, inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Tersangka KM.
Teranyar, terkait proses penyidikan kasus Brigadir J, Tim Khusus Polri telusuri pemicu penembakan hingga ke Magelang. Dikutip dari Tempo, Ferdy Sambo, sebagai salah satu tersangka, mengaku marah dan emosi usai mendapat laporan dari istrinya yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J ketika di Magelang.
Dalam penelusuran ke Magelang, diketahui penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi, istri Irjen Fery Sambo. Akan tetapi, kegiatan penyidikan di Magelang dilakukan atas dasar keterangan dari Putri.
Tahapan-Tahapan dalam Penyidikan
Sementara itu, dalam tahapan prosedur penanganan perkara pidana sebagaimana pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, biasanya terdapat empat tahapan yang harus dilalui, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Secara spesifik, apabila merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat sembilan rangkaian tahap penyidikan, meliputi:
- penyelidikan;
- dimulainya penyidikan;
- upaya paksa;
- Pemeriksaan;
- penetapan tersangka;
- pemberkasan;
- penyerahan berkas perkara;
- penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
- penghentian penyidikan.
Masih bersumber pada peraturan yang sama, dalam Pasal 13 Ayat (1) dijelaskan bahwa penyidikan dapat dilakukan atas dasar Laporan Polisi ataupun Surat Perintah Penyidikan. Lebih lanjut, dalam Ayat (2) dituliskan bahwa Surat Perintah Penyidikan, setidaknya memuat dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang disidik, waktu dimulainya penyidikan, dan identitas penyidik selaku pejabat pemerintah.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 11 Perkap Nomor 6 Tahun 2019, istilah tahapan penyelidikan pada prosedur penyidikan dilakukan apabila belum ditemukan tersangka atau barang bukti, adanya perkembangan perkara, dan belum terpenuhinya alat bukti.
Demikian aturan ataupun prosedur penyidikan kasus pembunuhan yang lazim dilakukan polisi, termasuk dalam kasus kematian Brigadir J yang terus menyedot perhatian publik pekan-pekan ini.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Pamen Polda Metro Jaya Diduga Desak LPSK Percepat Perlindungan Putri Candrawathi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.