TEMPO.CO, Jakarta - Perwira Menengah Polda Metro Jaya diduga sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pertemuan di Polda Metro Jaya. Pamen yang dimaksud adalah AKBP JRS.
Berdasarkan informasi yang diterima, AKBP JRS adalah salah satu dari lima Perwira Menengah Polda Metro Jaya yang ditahan dalam tempat khusus karena melanggar etik dengan upaya obstruction of justice.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022.
Sejumlah pihak yang diundang oleh Polda Metro Jaya, antara lain perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, psikolog yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk menangani psikolog Putri Candrawathi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam rapat tersebut, LPSK dianggap terlalu prosedural dan lambat, serta tidak berpihak kepada korban dan tidak sensitif gender.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengkonfirmasi rapat tersebut, namun ia mengatakan konteks rapat itu bukan semata-mata untuk perlindungan Putri, tetapi rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Itu rakor penanganan kasus kekerasan seksual sebagai bentuk sistem layanan terpadu antara sistem peradilan pidana dengan lembaga layanan untuk korban,” kata Siti Aminah saat dihubungi Tempo, 15 Agustus 2022.
Menurutnya, rapat tersebut membahas konteks pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengatakan perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang dalam pertemuan itu ada harapan agar assesmen psikologis tidak dilakukan berulang-ulang untuk mencegah memburuknya kondisi korban,” katanya.
Selain permintaan Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses perlindungan terhadap PC, Edwin mengatakan dalam pertemuan itu diputarkan rekaman video CCTV dari Magelang, Rest Area, rumah di Saguling, TKP pembunuhan atau rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, durasi waktu antara kedatangan Putri dan Ferdy Sambo di TKP terbilang pendek atau kurang dari lima menit. Video yang diputar memperlihatkan visual dengan dramatisasi menggunakan efek suara.
“Menurut pengamatan LPSK, di video tidak menggambarkan situasi seseorang pascamendapatkan sesuatu peristiwa yang luar biasa, baik pencabulan maupun penembakan Yosua,” kata Edwin.
Tempo mengkonfirmasi perihal pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya kepada Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua ini tidak menyanggah atau membenarkan ihwal pertemuan tersebut.
“Aku ora ngerti Mas, coba tanya ke yang lain dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 15 Agustus 2022.