Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Mengupas Kejahatan: Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

image-gnews
Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Istilah penyidikan dan penyelidikan sering kali terdengar dalam proses-proses peradilan, pengungkapan kasus kejahatan, ataupun pemberian hukum pidana pada seseorang. Walaupun berbeda, masyarakat sering kali menganggap keduanya adalah hal yang sama. 

Setidaknya, baik penyidikan dan penyelidikan dapat dibedakan dari tujuan, pihak yang berwenang, dan kewenangan dari pihak-pihak tersebut. 

Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan

Apabila merujuk Pasal 1 Angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan. Sementara itu, pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP, tertulis bahwa penyidikan berguna untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Pihak yang Berwenang dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Pada Pasal 4 KUHAP dituliskan bahwa setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP, penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. 

Wewenang Penyelidik

Merujuk Pasal 5 Ayat (1) penyelidik memiliki wewenang, meliputi:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. mencari keterangan dan barang bukti;
  3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain itu, atas perintah penyidik...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

3 hari lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

FBI mengatakan pada Senin pihaknya membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore


World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

15 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

34 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

42 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih penyidikan.


Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

44 hari lalu

Riris Riska Diana (kiri), Windi Yunita Bastari atau Windi Idol dan Rinaldo, memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dua terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

KPK belum mengumumkan nama tersangka dari pengembangan kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Windy Idol dan Hasbi Hasan kabarnya tersangka.


Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

45 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

Pakar hukum pidana menilai penyelesaian kasus bullying siswa Binus tak hanya dilakukan dengan mediasi.


Dunia Tuntut Penyelidikan Tentara Israel yang Tembaki Warga Gaza Antre Bantuan

48 hari lalu

Warga Palestina berkumpul saat menunggu truk yang membawa kantong tepung tiba, dekat pos pemeriksaan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 26 Februari 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Dunia Tuntut Penyelidikan Tentara Israel yang Tembaki Warga Gaza Antre Bantuan

Sejumlah negara mendukung seruan PBB untuk melakukan penyelidikan atas serangan tank Israel terhadap warga Palestina yang kelaparan di Gaza


AS Kembali Veto Dewan Keamanan PBB yang Kecam Israel atas Pembantaian Antrean Warga Gaza

49 hari lalu

Utusan Palestina untuk PBB Riyad al-Mansour.  ANTARA
AS Kembali Veto Dewan Keamanan PBB yang Kecam Israel atas Pembantaian Antrean Warga Gaza

AS pada Kamis malam memveto pernyataan Dewan Keamanan PBB untuk mengecam serangan Israel terhadap warga Palestina yang sedang antre bantuan di Gaza


Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

52 hari lalu

Ilustrasi penembakan. annahar.com
Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Mantan suami artis diduga terlibat penembakan di Jakarta Timur. Polisi telah memanggil pelaku, tetapi tidak hadir.


Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ditunda, Apa Alasannya?

52 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ditunda, Apa Alasannya?

Alasan penundaan pemeriksaan rektor Universitas Pancasila karena pada hari yang sama sudah terjadwal agenda atau kegiatan yang lain di kampus