TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J, mengajukan permohonan justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerja sama kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).
Lembaga negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan itu punya ketentuan-ketentuan dalam memberikan perlindungan.
Dilansir dari laman resminya, LPSK menyebutkan sembilan jenis yang masuk dalam kategori prioritas perlindungan, antara lain:
1. Pelanggaran HAM Berat.
2. Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Terorisme.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
6. Tindak Pidana Seksual terhadap Anak.
7. Penyiksaan dan Penganiayaan Berat.
8. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
9. Tindak Pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Selain itu, lembaga ini juga mempunyai subjek perlindungan atau bisa disebut sebagai mereka yang bisa mengajukan/mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ada lima kategori yang termasuk dalam subjek perlindungan, yakni:
1. Saksi
Kategori ini adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Hal ini termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
2. Korban
Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3. Saksi pelaku
Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
4. Pelapor
Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
5. Ahli
Orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Begini Cara Mengajukan Perlindungan ke LPSK