Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Satu bulan berlalu, akhirnya misteri terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo menemukan titik terang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan terkait kasus Brigadir J.
Pertama, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer oleh Brigadir J. Kedua, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, akhirnya kedua laporan tersebut dihentikan dan Ferdy Sambo, selaku atasan Bharada E, turut ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan oleh Tempo, penghentian ini dilakukan sebab tidak ditemukan peristiwa pidana.
Alasan Penyidikan Dihentikan
Apabila merujuk Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, terdapat tiga alasan penyidikan dihentikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.
Penghentian penyidikan sebab tidak cukup bukti dilakukan apabila Tim Penyidik tidak dapat menemukan sekurangnya dua alat bukti. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Dengan kata lain, apabila suatu kasus tidak memiliki cukup bukti, berarti kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai kasus pidana.
Penghentian sebab bukan tindak pidana dilakukan setelah adanya gelar perkara dan tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses bukanlah tindak pidana, tetapi problematik perdata atau administrasi.
Terakhir, penghentian demi hukum dilakukan apabila kasus yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan hukum untuk diproses. Misalnya sebab kasus tersebut telah diproses sebelumnya, tersangka meninggal dunia, atau kasus telah kedaluwarsa.
Berdasarkan tiga alasan tersebut, maka penghentian penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dari dua laporan di atas dilakukan sebab tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan yang diajukan.
Diberitakan oleh Tempo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dua laporan di atas hanyalah upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI
6 jam lalu
Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI
Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara
6 hari lalu
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara
Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun
7 hari lalu
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun
Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs
10 hari lalu
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs
Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu
10 hari lalu
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu
Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban
11 hari lalu
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban
Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum
12 hari lalu
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum
Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang
13 hari lalu
Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang
Ketujuh anak Sean 'Diddy' Combs menegaskan dukungan penuh mereka di tengah masalah hukum yang menyeret sang ayah.
Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa
13 hari lalu
Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa
HE, alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) dari program studi musik mengungkapkan ada dua dosen yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi
14 hari lalu
Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi
Polres Pekalongan Kota mengatakan adanya kesulitan dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual di sebuah SMA di Pekalongan. Hal ini karena pelapor masih memiliki aktivitas sekolah.