TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini tim penyidik Polri tengah melakukan gelar perkara, namun bukan buat Bharada E.
Menurutnya, dimungkinkan akan penetapan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J setelah gelar perkara dini hari ini.
"Mungkin ada tersangka baru," kata Burhanuddin saat dihubungi pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022.
Hal itu dia sampaikan saat masih di dalam gedung Badan Reserse Kriminal atau Baresrkim pada pukul 01.22. Tim kuasa hukum Bharada E, telah tiba di Bareskrim sejak 20.45. Hingga pukul 01.45, tim kuasa hukum belum juga keluar.
Burhanuddin belum dapat memastikan pukul berapa akan keluar dari Bareskrim. "Masih nunggu karena masih gelar perkara," ujarnya.
Adapun kedatangan pengacara Bharada E kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.
“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.
Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi Richard saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas. “Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada E dikenai tuduhan pasal pembunuhan sedangkan Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana.
Selain itu eks Kadiv Propam Polri kini juga berada di penempatan khusus Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia disebut melanggar prosedur dalam peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Enggan Menjawab Kemungkinan Bharada E Disuruh Atasannya Menembak
HENDARTYO HANGGI | FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA