TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kini irit bicara soal hasil pemeriksaan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ditanya lagi soal kemungkinan Bharada Richard Eliezer diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J, Deolipa kini tak mau berkomentar.
Deolipa Yumara mengatakan jawaban itu akan disampaikan oleh kepolisian.
“Itu sudah masuk ke substansi materiil, udah bukan kewenangan saya menjawab. Tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain, yaitu kepolisian. Nanti kawan-kawan bisa paham,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Jakarta, 8 Agustus 2022.
Deolipa menjelaskan bahwa seorang anggota polisi seperti Richard harus mematuhi perintah atasan. Itu layaknya seorang karyawan yang mesti mematuhi perintah pimpinannya.
Menurut sepengetahuannya, ada aturan yang mengatur secara struktural dalam kepolisian mengenai hal itu. “Namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,” katanya.
Ketika dikonfirmasi soal jumlah tembakan yang dilakukan oleh Bharada E, dia juga enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menjelaskan pemahaman soal istilah tembak menembak yang dinarasikan sejak awal kasus ini muncul.
Deolipa mengatakan, soal perubahan keterangan Bharada E kepada penyidik, semua pihak dianggap sudah mengerti soal itu. Apalagi jika ada spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang menekan kliennya saat peristiwa itu terjadi.
“Begini, yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, di sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak,” ujarnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saat itu polisi menjelaskan jika Bharada E saat itu melakukan kontak tembak dengan Brigadir J. Musababnya, kata polisi, Bharada E mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polisi kemudian menyebut teriakan itu disebabkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Bharada E yang mendatangi asal suara kemudian malah mendapat sambutan tembakan dari Brigadir Yosua. Tembak menembak, kata polisi saat itu, terjadi antara keduanya. Tembakan Bharada E, kata polisi, mengenai Yosua dan mengakibatkannya meninggal.
Sebelumnya pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyebut ada perubahan keterangan dari kliennya atas peristiwa di rumah Ferdy Sambo itu. Kini, Bharada E ingin menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Siang tadi, Deolipa telah mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan. Pihak LPSK, kata Deolipa, dipastikan akan menemui dan mengonfirmasi keterangan Bharada E.
“Iya lah pasti, pasti, musti nya akan memastikan itu,” katanya.
Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Pengacara Bharada E: Koordinasi Lanjutan