Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Autopsi Brigadir J Diulang? Begini Penjelasan Hukumnya di Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kepolisian masih merahasiakan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua hingga kemarin. Ahli forensik menemukan sejumlah kejanggalan luka-luka di tubuh Yosua.
Kepolisian masih merahasiakan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua hingga kemarin. Ahli forensik menemukan sejumlah kejanggalan luka-luka di tubuh Yosua.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta setujui permohonan Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang meminta ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta. Menurutnya, permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi Brigadir J awal yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

Respons yang diberikan oleh kepolisian sendiri mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan autopsi ulang dan ekshumasi. Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk transparansi.

"Apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Hal tersebut dilakukan demi menghindari Pasal 222 KUHP yang akan memberikan sanksi hukum bagi setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat yang diduga akibat dari kejahatan.

Diperjelas juga dalam Pasal 135 KUHAP yang menentukan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan pasal 134 (1) undang-undang. Sementara tafsiran “penggalian mayat” dalam Pasal 135 adalah pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

Agenda penggalian mayat atau ekshumasi juga perlu mendapat persetujuan dari pihak korban terlebih dahulu. Penyidik pun perlu memberitahu mengenai rencana penggalian tersebut. Namun jika salah satu keluarga ada yang keberatan, maka perlu ada keterangan yang sejelas-jelasanya berkenaan dengan ekshumasi mayat sehingga keberatan keluarga bisa hilang dan yang berkepentingan menjadi insyaf.

Berdasarkan Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan yang terbit pada 2019. Ekshumasi dan autopsi ini dilakukan dengan tujuan mengungkap penyebab dari kematian korban. Dalam catatan kematian tersebut memiliki dampak yang tidak wajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dari itu, pihak penegak atau keluarga butuh bantuan dari ilmu autopsi. Hal tersebut akan diserahkan kepada dokter forensik untuk meneliti beberapa bagian tubuh korban yang masih tersisa. Hasil pemeriksaan autopsi forensik akan tertuang dalam sebuah laporan tertulis dalam bentuk visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Permintaan autopsi tersebut ada juga yang di dasarkan kepada kewenangan pasien atau keluarga pasien untuk menerima dan menolak tindakkan kedokteran (informed consent). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Di akhir, perlu adanya hasil pemeriksaan autopsi forensik yang dituangkan dalam laporan tertulis berbentuk visum et repertum. Nantinya dokumen itu akan berguna sebagai pembuktian dan pemutusan di ranah pengadilan. Dalam aspek pro yustisia pun disebutkan bahwa alat bukti keterangan ahli dapat menambah keyakinan majlis hakim untuk membuat suatu keputusan. 

Demikian ihwal autopsi dalam kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menjadi perhatian publik sehubungan dengan permintaan keluarga Brigadir J agar dilakukan autopsi ulang.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Komnas HAM Kantongi Kronologi Penembakan Brigadir Yoshua


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

7 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah


Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.


Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

12 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

15 jam lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

16 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

18 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.


Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

1 hari lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.