TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan pada Rabu malam, 20 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Untuk penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya. Sementara pengganti Hendra Kurniawan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.
Dia juga enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan kasus kematian Brigadir J.
Ramadhan juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena hanya tim khusus yang boleh menyampaikan. “Pokoknya terkait dengan kasus ini,” ujar Ramadhan singkat.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J meminta Kapolri menonaktifkan dua pejabat polisi tersebut. Alasannya adalah dua orang itu dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu telah menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Alasannya adalah demi objektivitas selama proses investigasi kematian Brigadir J.
“Kami Putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.