TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah mengantongi sejumlah temuan, termasuk kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
“Perkembangan yang lain yang didapatkan Komnas HAM, semakin ketat struktur kronologi peristiwa. Tidak hanya lihat hari per hari yang kami lihat tapi bahkan kami lihat jam perjam yang lebih detail lagi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyusun struktur kronologi yang menjadi bekal pihaknya untuk melihat semua hal, termasuk juga untuk melihat Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Oleh karena itu, ia meminta media tidak mendesak Komnas HAM untuk segera mengujungi TKP.
“Jadi mohon maaf, kalau ada yang tanya kapan ke TKP? Pasti ada waktunya kami ke TKP tapi bekal kami untuk datang ke TKP yang salah satunya soal kronologi waktu, kami sudah sangat ketat. Artinya, menyusunnya sudah tidak hari per hari tapi sudah mulai masuk ke ruang yang lebih detail,” katanya.
Namun untuk saat ini, Komnas HAM belum bisa menyampaikan hasil temuan dan struktur kronologi yang sudah dikantongi kepada publik untuk kepentingan proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Mohon maaf belum bisa disampaikan. Ini semata-mata untuk kepentingan bagaimana kasus ini bisa sesuai, membuat terangnya peristiwa,” ujar Anam.
Komnas HAM bakal menguji temuannya
Selain itu, Anam menegaskan bahwa pihaknya tidak berangkat dari keterangan satu pihak dalam menyusun kronologi tewasnya Brigadir Yoshua dalam baku tembak.
“Tidak, semua pihak kami kumpulkan dan kami kebetulan mendapatkan kronologi yang sangat-sangat ketat dari beberapa pihak. Itu membantu kami untuk mengukur peristiwa ini sebenarnya terjadi karena apa dan di mana, sehingga mulai minggu depan sudah tidak mendalami lagi saat-saat ini tapi sudah mulai bergerak," ucapnya.
Komnas HAM, kata dia, akan menguji temuan itu untuk mendapati hasil. “Akan kami uji, mana yang benar, mana yang salah, mana yang memiliki bukti, mana yang tidak,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah akan berbeda dengan kronologi tewasnya Brigadir Yoshua yang disampaikan polisi, Anam tidak berkomentar. “Saya tidak bisa mengomentari, saat ini tapi yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dari kronologi orang lain atau institusi lain," ujarnya.
MUTIA YUANTISYA
Baca: Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Ahli