TEMPO.CO, Jakarta - Autopsi merupakan prosedur medis dalam istilah kedokteran guna melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang sudah meninggal. Biasanya, prosedur ini dilakukan guna mengetahui penyebab kematian seseorang.
Tujuan Autopsi
Dikutip dari laman resmi National Center for Biotechnology Information, autopsi dapat dilakukan pada seluruh atau beberapa bagian tubuh saja. Hal ini bergantung pada kemungkinan penyakit yang diderita seseorang sebelum meninggal ataupun kesepakatan dari pihak keluarga.
Umumnya, proses autopsi harus mendapatkan izin dari ahli waris atau pihak keluarga korban terlebih dahulu. Namun, izin ini juga dapat diberikan oleh yang bersangkutan sebelum meninggal. Selain itu, prosedur autopsi juga memerlukan izin dari pihak keluarga atau yang bersangkutan sebelum meninggal.
Apabila merujuk pada Yale School of Medicine, setidaknya terdapat dua tujuan dari autopsi. Pertama, autopsi medis yang berguna untuk mengetahui penyebab kematian seseorang yang dinilai tidak wajar. Autopsi ini biasanya dilakukan oleh tim penyidik dan ahli forensik guna mengusut suatu kasus pembunuhan.
Kedua, autopsi akademis yang dilakukan oleh peneliti, akademisi, ataupun mahasiswa. Autopsi ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memperluas pemahaman saintifik medis terkini serta berguna sebagai pembelajaran bagi mahasiswa.
Prosedur Autopsi
Walaupun secara mendetail prosedur autopsi akan berbeda-beda tergantung keperluan dan perizinan yang didapatkan, secara umum, menurut Johns Hopkins Medicine, prosedur autopsi dapat dilakukan sebagai berikut:
Pemeriksaan visual secara menyeluruh pada tubuh, termasuk organ internal.
- IklanScroll Untuk Melanjutkan
Pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi terhadap organ, cairan, dan jaringan pada tubuh.
Dalam beberapa kasus, organ yang diperiksa perlu diambil dan diawetkan guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Pada kasus lain, organ tubuh yang diperiksa dapat pula dikembalikan pada tempat semula sebelum dikembalikan pada keluarga guna keperluan pemakaman atau penguburan.
Kemudian, laporan dibuat berdasarkan hasil tes laboratorium dan diberikan kepada pihak berwenang.
Umumnya, rangkaian prosedur autopsi akan berlangsung selama 2-4 jam. Tetapi, hasil tes laboratorium terhadap cairan atau jaringan tubuh tertentu baru dapat dilaporkan setelah beberapa hari proses autopsi dilakukan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Teka-teki Hasil Autopsi Brigadir J