TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga Masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022, Selasa, 5 Juli 2022.
"Apakah perpanjangan waktu dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.
"Setuju," jawab para peserta sidang paripurna diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
RUU PDP batal disahkan dalam masa sidang ini karena masih ada sejumlah masalah teknis yang belum rampung.
"Masih ada kendala teknis tentang PDP yang harus dicarikan solusinya. Sehingga pimpinan DPR atas persetujuan Bamus menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan dan kepada Komisi I untuk melakukan sinkronisasi," ujar Dasco sebelum sidang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, pembahasan RUU PDP sebetulnya sudah hampir rampung, hanya tinggal melakukan beberapa sinkronisasi saja. "Mudah-mudahan setelah 17 Agustus sudah bisa ketok, karena kita tinggal sedikit lagi pembahasannya," ujar dia.
Kata Farhan, komisi dan pemerintah juga sudah mencapai titik temu terkait otoritas perlindungan data pribadi. DPR dan Pemerintah sepakat menyerahkan kepada presiden untuk menunjuk pemegang otoritas.
Selain memperpanjang masa pembahasan RUU PDP, DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam sidang paripurna hari ini.
"Pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Dasco.
Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi di Masa Sidang Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.