Kepala Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Biro Papua Ronald Tapilatu juga menyayangkan langkah DPR yang mengesahkan tiga RUU DOB Papua di tengah gugatan uji materi yang dilayangkan MRP atas UU Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua. Gugatan sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa susahnya sabar?" kata dia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia Usman Hamid juga mengkritik pengesahan RUU DOB Papua di tengah proses gugatan di MK. Usman menyororoti perubahan yang terjadi pada mekanisme persetujuan atas pemekaran di UU Otsus.
Dalam regulasi yang lama yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, Pasal 76 mengatur bahwa pemekaran wajib mendapat persetujuan MRP dan DPRP.
"Tanpa itu, DOB tak bisa dilakukan," kata Usman.
Regulasi ini diubah lewat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, di mana pemekaran tak lagi wajib dapat persetujuan MRP dan DPRD. UU hasil revisi juga menambahkan pasal 76 ayat 2. di mana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Pasal 76 UU Otsus Papua hasil revisi ini pun menjadi salah satu pasal yang digugat MRP ke MK. Jika MK mengabulkan gugatan MRP atas Pasal 76 ini, kata Usman, maka hal itu akan meredakan potensi konflik sosial dan kekerasan di Papua.
Kalau Pasal 76 tidak dikabulkan, maka kewenangan MRP untuk memberikan persetujuan atas pemekaran Papua tak lagi dihormati.
"Itu nyawanya Otsus, kalau tak ada MRP, maka tidak ada Otsus," kata Usman.
Selanjutnya, Demi Kemajuan Papua