Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, 28 Tahun Lalu W.S. Rendra Ditangkap Polisi Saat Protes Pembredelan Majalah Tempo

image-gnews
Penyair WS Rendra membaca puisi saat protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dalam pembredelan berbagai surat kabar yang telah dilakukan pemerintah Orde Baru selama menjabat, Tempo yang termasuk di dalamnya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Dok. TEMPO/Robin Ong
Penyair WS Rendra membaca puisi saat protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dalam pembredelan berbagai surat kabar yang telah dilakukan pemerintah Orde Baru selama menjabat, Tempo yang termasuk di dalamnya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Dok. TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 27 Juni 1994 silam, Penyair W.S. Rendra dan sejumlah aktivis ditangkap dan ditahan kala berdemonstrasi di depan kantor Departemen Penerangan atau Deppen di Jakarta. Rendra dan kawan-kawan melakukan aksi protes karena pemberedelan tiga media, yaitu Majalah Tempo, Tabloid DeTik, dan Editor, oleh pemerintah Orde Baru atau Orba.

Sebelumnya, pada 21 Juni 1994, pimpinan Majalah Tempo mendapat pemberitahuan terkait pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUP. Surat itu diberikan oleh Menteri Penerangan saat itu, Harmoko. Tak hanya Majalah Tempo, Tabloid DeTik dan Editor juga turut dibredel. Pemberedelan ini merupakan buntut dari berita yang diterbitkan Majalah Tempo edisi terbit 7 Juni 1994.

Berita tersebut mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Edisi sebelumnya, Majalah Tempo mengungkapkan adanya pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat. Kemudian pada 9 Juni 1994, Soeharto membuat pernyataan, “Ada pers yang mengeruhkan situasi dan mengadu domba. Ini gangguan pada stabilitas politik dan nasional. Kalau tak bisa diperingatkan, akan kita ambil tindakan.”

W.S. Rendra Protes Pembredelan Majalah Tempo, Detik dan Editor

Penangkapan W.S Rendra dan para aktivis lainnya saat melakukan aksi protes, adalah salah satu peristiwa yang menarik perhatian selama pemerintahan Orba. Kala itu, Rendra bersama anggota Bengkel Teater dan sejumlah aktivis, buruh, dan mahasiswa mengadakan aksi protes pemberedelan tiga media tersebut. Massa demonstrasi melakukan aksi secara damai. Mereka hanya duduk-duduk di depan Departemen Penerangan sembari menyanyikan lagu “Padamu Negeri.

Selain itu, Rendra bersama 20 anggota Bengkel Teater juga mengadakan aksi baca puisi. Namun tepat sesaat setelah Rendra membacakan puisinya, aparat keamanan kemudian menangkap dan menahan Si Burung Merak itu. Rendra ditahan dengan alasan yang tak masuk akal. Kapolda Metro Jaya kala itu, Mayjen (Pol) M. Hindarto, para demonstran itu melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.

Hindarto menegaskan semua pedemo yang tertangkap di area Departemen Penerangan, akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda,” kata dia saat itu.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terbuka atas perlakuan pemerintah Orba terhadap demonstran. Menurut YLBHI, tuntutan yang disampaikan masih dalam batas-batas yang dibenarkan UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Untuk itu, YLBHI meminta pengunjuk rasa yang ditangkap segera dibebaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menerima laporan aduan penangkapan massa dari aliansi masyarakat anti pemberedelan pers. Menanggapi hal ini, Sekjen Komnas HAM ketika itu, Baharuddin Lopa menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, selain penangkapan, aliansi menyebutkan adanya pemukulan terhadap penunjuk rasa.

“Sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM, maka kami harus turun ke lapangan untuk mengecek hal ini dari kedua belah pihak,” ujar Lopa, saat itu. “Kita adalah negara hukum, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa ada surat perintah penahanan”.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 28 Tahun Lalu Majalah Tempo Dibredel, Hari ini Luncurkan Wajah Baru Tempo Digital

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

2 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

6 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

6 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

8 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

8 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

10 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

12 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

12 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

13 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.