Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Reporter

image-gnews
Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, MRP menolak agenda pemekaran daerah Papua yang belakangan ini diwacanakan oleh Pemerintah. Melansir dari korantempo.co, pembahasan pembentukan provinsi baru di Papua dinilai melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebab tidak melibatkan lembaga MRP dan orang asli Papua.

Pemerintah merencanakan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Melansir dari Jurnal Legal Pluralism edisi 2018, pemekaran daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa  pelayanan publik yang lebih merata dan pemberian kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi wilayah tersebut. 

Prosedur pemekaran provinsi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, pemekaran merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1(satu) daerah provinsi menjadi satu daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan daerah persiapan memiliki dua persyaratan yakni persyaratan dasar dan persyaratan administrasi. Persyaratan pertama adalah persyaratan dasar yang berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persayaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah, meliputi geografi; demografi; keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; serta kemampuan penyelenggaran pemerintahan.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan administratif, yang terbagi atas persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota. Adapun persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk.

Sementara, persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi:

  • Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota,
  • Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk,
  • Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Temui Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

45 menit lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

Penerbitan izin ekspor pasir laut di sisa masa bakti Jokowi bisa dibaca sebagai upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

5 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

5 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Proses transisi ke pemerintahan Prabowo dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dengan penyampaian sejumlah arahan dalam sidang kabinet terakhir.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?


Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

6 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Konsorsium Nusantara - kumpulan investor dalam negeri yang dikepalai Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan dalam membantu pembangunan di IKN.


3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

6 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

Jokowi berharap pemerintahan baru dapat segera bekerja dan berlari kencang setelah pelantikan usai.