TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua atau MRP meminta rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua ditunda. Aspirasi ini disampaikan MRP untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.
Menurut MRP, saat ini banyak masyarakat asli Papua yang menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.
“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” ujar Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.
Yoel menjelaskan, pihaknya menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang dinilainya terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Yoel menerangkan, Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022, lalu kurang dari sepekan kemudian atau tepatnya pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Adapun tiga RUU DOB itu antara lain RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Menurut Yoel, pembahasan RUU Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif.
Yoel mengatakan permohonan penundaan pengembangan wilayah itu sudah disampaikan melalui surat yang dititipkan kepada Mahfud Md untuk selanjutnya diteruskan kepada Jokowi.
"MRP berharap kebijaksanaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua," kata Yoel.
Sementara itu Mahfud Md membenarkan adanya surat dari MRP untuk Jokowi yang dititipkan melaui dirinya pada Jumat, 15 April 2022. Mahfud mengatakan bakal menyampaikan aspirasi tersebut kepada Jokowi.
Selain soal pemekaran wilayah, Mahfud mengatakan MRP juga menyampaikan persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.
"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Mahfud Md.
M JULNIS FIRMANSYAH