Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 3 Bentuk Perlindungan LPSK kepada Saksi dan Korban

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAwalnya perlindungan terhadap keberadaan saksi dan korban kurang diperhitungkan di mata hukum. Akibatnya, keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga pada kasus tertentu menjadi taruhannya atas kesaksian yang mereka berikan. Dalam hal ini, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangatlah penting. 

Pada 11 Agustus 2006, pemerintah menekan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian menjadi cikal berdirinya LPSK. Melansir laman resmi LPSK, lembaga yang bersifat independen ini bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. 

Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban tertuang dalam sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10. Dirangkum Tempo, berikut tiga bentuk kategori perlindungan LPSK kepada saksi dan korban: 

1. Perlindungan Fisik dan Psikis 

Perlindungan berupa fisik dan psikis terhadap saksi maupun korban ini selanjutnya diuraikan dalam bentuk-bentuk yang lebih spesifik. Di antaranya  meliputi pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, serta bantuan rehabilitasi psiko-sosial. 

2. Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan dari undang-undang guna memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana. Dengan begitu, seseorang saat menjadi saksi tidak akan terganggu baik keamanan maupun kepentingannya. Dalam memberikan perlindungan hukum, LPSK berpegang pada prinsip penghargaan harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pencabutan Hak Prosedural Saksi 

Dalam pencabutan hak prosedural saksi, LPSK akan memberikan pendampingan berupa pencarian penerjemah, pemberian informasi mengenai perkembangan kasus, dan penggantian biaya transportasi kepada saksi dan korban. Selain itu, mereka juga mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006. 

Selain ketiga bentuk perlindungan di atas, dilansir dari sebuah jurnal berjudul “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban”, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi ke LPSK. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi dibayarkan oleh negara.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Haris Pertama Dipastikan Sudah Dapat Perlindungan dari LPSK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 menit lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

8 jam lalu

Ilustrasi banjir. TEMPO/Subekti
Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

7 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.