TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan ibu kota negara atau IKN dari DKI Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan
Timur telah memiliki dasar hukum. Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukumnya dan melantik Kepala serta Wakil Kepala Otorita IKN. Megaproyek ini akan dilakukan secara bertahap.
Gagasan hingga langkah awal pemindahan IKN memantik pro dan kontra berbagai kalangan. Namun, pembangunan sepertinya IKN akan berlanjut. Senin lalu, 14 Maret 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatukan air dan tanah yang dibawa 34 gubernur ke lokasi. Penyatuan air dan tanah itu dilakukan bersama 34 gubernur dari 34 provinsi di seluruh tanah air bersama-sama dengan 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan.
Berikut bagai fakta pembangunan IKN:
- SoftBank mundur dari proyek Ibu Kota Negara baru
Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengklaim SoftBank berminat menyuntik dana segar untuk pembangunan IKN sebesar US$100 miliar. Menurut Luhut kala itu, nilai investasi yang ditawarkan Jepang terlalu besar.
Pemerintah menilai investasi US$25 miliar sudah cukup lantaran rancangan pemindahan ibu kota telah berjalan. Namun, pada Jumat, 11 Maret 2022, SoftBank mengkonfirmasi bahwa perusahaan tidak akan berinvestasi di proyek IKN.
- Pembangunan IKN membutuhkan waktu 15-20 tahun
Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Pekerjaan besar ini memerlukan kolaborasi kerja sama pemerintah pusat dan daerah serta pihak lainnya.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sebagaimana dilansir dari laman www.pu.go.id, pembangunan IKN akan dilakukan secara bertahap hingga 2045. IKN mengusung konsep Future Smart Forest City sehingga tetap memperhatikan konsep lingkungan.
- Pendanaan IKN 20 persen dari APBN
Presiden Joko Widodo mengatakan berdasarkan hasil kalkulasi sementara, pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur mencapai Rp466 triliun.
Batalnya SoftBank menanamkan modal pada proyek IKN, Jokowi menjamin pendanaan pembangunan ibu kota hanya mengambil maksimal 20 persen porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sisanya dari PPP (public private placement)," kata Presiden.
Pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). RUU itu telah disepakati oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR, 18 Januari 2022.
- Pembangunan IKN berpotensi gusur 20 ribu masyarakat adat
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, menyebut ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Kementerian ATR/BPN.
- Berpotensi merusak lingkungan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti langkah pemerintah dalam pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Salah satunya potensi munculnya pelanggaran HAM baik dalam proses atau saat sudah dilakukan pemindahannya. Seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terenggut, meski pembangunan IKN sudah dijamin oleh Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah lewat Kepala Bappenas mengklaim bahwa IKN akan dibiarkan 80 persen menjadi hutan. Namun, hal itu tetap dianggap mengancam keberadaan flora dan fauna di Kalimantan Timur sebagai bagian dari penjaga ekosistem. “Beberapa kawasan di IKN baru diketahui menjadi habitat satwa liar seperti bekantan, beruang madu, macan dahan, buaya, dugong, dan pesut,” tulis KontraS.
Wilayah IKN baru juga menjadi ruang jelajah dan pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi. Selain itu, kawasan Teluk Balikpapan merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dengan keragaman flora dan fauna liar di dalamnya.
Selain itu urbanisasi dan pembangunannya berpotensi memindahkan masalah lingkungan yang terjadi di Jakarta ke Kalimantan.
Baca juga: 5 Polemik IKN, Mematok Tanah Warga Lokal hingga Potensi Pelanggaran HAM
WILDA HASANAH