Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan munculnya praktik bisnis ujian di ekosistem pendidikan Indoensia.  Kekhawatiran itu muncul setelah dalam rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tercantum soal lembaga mandiri yang ikut mengevaluasi siswa.

"Yang cukup mengganjal dalam Pasal 105, ada ketentuan Lembaga Mandiri ikut melakukan evaluasi terhadap siswa. Mengapa ada evaluasi siswa oleh Lembaga Mandiri?," kata Kepala Bidang Kajian Kebijakan P2G Agus Setiawan melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.

Keberadaan lembaga mandiri itu masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tepatnya pada pasal 102. Tugas dan wewenang lembaga mandiri itu juga diatur dalam pasal 105. Pasal itu menyebutkan layanan oleh lembaga mandiri untuk menilai kompetensi tertentu.

Dalam Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lembaga mandiri juga sudah disebut. Lembaga ini disebut pada pasal 1 sebagai dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah.

Agus menyatakan, dalam draft RUU Sisdiknas yang ada saat ini mengubah pemahaman dan kewenangan lembaga mandiri. Semestinya, Agus menekankan, evaluasi yang resmi terhadap siswa cukup dilakukan oleh guru di sekolah dan Kemendikbudristek dengan catatan tidak seperti Ujian Nasional (UN) dulu yang dianggap merugikan siswa dan guru.

“P2G khawatir evaluasi siswa oleh lembaga mandiri berpotensi melahirkan proyek-proyek rente ujian bahkan jual beli sertifikat dari lembaga swasta. Karena pengakuan evaluasi dilakukan melalui Sertifikat yang dikeluarkan lembaga swasta tersebut," ujar Agus.

Agus menduga, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 105 ayat 3-4 tersebut akan melahirkan bisnis pendidikan yang difasilitasi negara. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan terjadi praktik kolusi antara lembaga swasta dengan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Praktik bisnis pendidikan model begini merusak ekosistem sekolah karena menciptakan persaingan bisnis di luar konteks pembelajaran. Bukannya memperbaiki kualitas asesmen dalam kelas," tegas dia.

Dengan ketentuan itu, Kemdikbudristek malah disebutnya akan mengundang pihak luar sekolah untuk mengintervensi hasil belajar. Hasilnya, para siswa akan terbebani banyak format ujian sebagaimana pada masa UN. Bedanya, kata dia, ini dikerjakan oleh pihak swasta.

Agus menilai lembaga mandiri sebaiknya digunakan untuk melakukan evaluasi sistem atau program di Kemdikbudristek. Seperti Evaluasi Program Sekolah Penggerak, Evaluasi Program Guru Penggerak, dan Evaluasi Kurikulum Merdeka, dan kebijakan pendidikan lain.

"Jangan logikanya dibolak-balik. Siswa dievaluasi lembaga mandiri eskternal, sedangkan Kemdikbudristek tidak, ini kan menggelikan," tegasnya.

P2G juga melontarkan sejumlah kritik lainnya dalam hal RUU Sisdiknas ini. Selain soal lembaga mandiri, mereka juga melontarkan kritik soal naskah akademik yang dinilai tak ilmiah hingga penghapusan mata pelajaran Sejarah sebagai pelajaran wajib.

Baca: P2G Minta Naskah Akademik RUU Sisdiknas Lebih Ilmiah dan Komprehensif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

1 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.


Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

1 hari lalu

Beberapa hasil konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari mekanik PT Trimentari Niaga (BRT) dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

4 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

6 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

7 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

11 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

12 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

12 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

12 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

13 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.