TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Papua Baruat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing mengatakan dua kelompok yang sempat bentrok di Sorong sepakat berdamai. Dia mengatakan kedua kelompok itu menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak kepolisian," kata Tornagogo lewat keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Tornagogo mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah pertemuan antara dua kelompok yang difasilitasi kepolisian. Dia mengatakan dua kelompok itu juga berjanji tidak akan memperpanjang masalah sehingga memicu konflik susulan.
Dia mengatakan sejauh ini polisi telah menangkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan yang mengakibatkan 18 orang tewas itu. Mereka dibagi menjadi dua, yaitu tersangka penganiayaan yang menewaskan satu orang. Dan tersangka pembakar tempat hiburan yang menewaskan 18 orang.
Polisi menetapkan dua orang tersangka penganiayaan yaitu, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan satu pelaku masih di bawah umur RR. Polisi, kata Tornagogo, telah memeriksa saksi sebanyak 55 orang dalam kasus bentrokan di Sorong, Papua Barat. Kepolisian juga telah menetapkan 7 orang menjadi buronan yaitu, T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.
Baca: Tim Pusdokkes Polri Identifikasi 17 Orang Korban Terbakar Bentrok di Sorong